Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

4.276 WNI Terancam Dideportasi akibat Kebijakan Imigrasi Donald Trump

Ferdian Ananda Majni
13/2/2025 20:07
4.276 WNI Terancam Dideportasi akibat Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Donald Trump.(AFP/MANDEL NGAN)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat sedikitnya 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS) seiring dengan perubahan kebijakan imigrasi Donald Trump.

"Per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers pada Kamis (13/2).

Namun demikian, para WNI tersebut tidak ditangkap ataupun ditahan tetapi hanya dimasukkan dalam list Final Order of Removal dari total 1,4 WNI yang berada di AS.

“Tahun 2024 memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list noncitizens dan masuk final order of removal,” sebutnya.

Adapun angka tersebut tercatat oleh Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang ada di Amerika Serikat. Sehingga setiap tahun mereka diminta untuk melakukan report ke kantor perwakilan yang ada di wilayahnya. 

"Kejadian WNI yang berinisial BK, ditangkap ketika sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE. Proses pelaporan itu sudah dilakukan sejak tahun 2009 namun dia kemudian ditangkap," lanjutnya.

Menurutnya, perwakilan RI di AS juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk mengetahui hak-haknya dalam menghadapi masalah keimigrasian melalui beragam platform.

"Kemenlu telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan seluruh perwakilan RI di AS terkait perubahan kebijakan imigrasi saat ini," sebutnya.

Kemenlu meminta WNI yang mengalami kasus penangkapan agar segera menghubungi hotline perwakilan RI terdekat. Selanjutnya, KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.

"WNI berhak untuk tidak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu semua dilindungi dalam sistem hukum Amerika Serikat. Mereka harus paham, agar ketika mengalami penangkapan hak-haknya tetap dilindungi,” pungkasnya. (I-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya