Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat sedikitnya 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam dideportasi dari Amerika Serikat (AS) seiring dengan perubahan kebijakan imigrasi Donald Trump.
"Per 24 November 2024, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order of Removal," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Judha Nugraha dalam keterangan pers pada Kamis (13/2).
Namun demikian, para WNI tersebut tidak ditangkap ataupun ditahan tetapi hanya dimasukkan dalam list Final Order of Removal dari total 1,4 WNI yang berada di AS.
“Tahun 2024 memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list noncitizens dan masuk final order of removal,” sebutnya.
Adapun angka tersebut tercatat oleh Immigration and Custom Enforcement (ICE) yang ada di Amerika Serikat. Sehingga setiap tahun mereka diminta untuk melakukan report ke kantor perwakilan yang ada di wilayahnya.
"Kejadian WNI yang berinisial BK, ditangkap ketika sedang melakukan proses pelaporan ke kantor ICE. Proses pelaporan itu sudah dilakukan sejak tahun 2009 namun dia kemudian ditangkap," lanjutnya.
Menurutnya, perwakilan RI di AS juga telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh WNI untuk mengetahui hak-haknya dalam menghadapi masalah keimigrasian melalui beragam platform.
"Kemenlu telah melakukan langkah-langkah koordinatif dengan seluruh perwakilan RI di AS terkait perubahan kebijakan imigrasi saat ini," sebutnya.
Kemenlu meminta WNI yang mengalami kasus penangkapan agar segera menghubungi hotline perwakilan RI terdekat. Selanjutnya, KBRI ataupun KJRI akan memberikan pendampingan hukum yang diperlukan.
"WNI berhak untuk tidak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara. Itu semua dilindungi dalam sistem hukum Amerika Serikat. Mereka harus paham, agar ketika mengalami penangkapan hak-haknya tetap dilindungi,” pungkasnya. (I-3)
Presiden Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif hingga 30% terhadap produk Uni Eropa dan Meksiko.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mulai memberhentikan lebih dari 1.300 pegawainya sebagai bagian dari restrukturisasi besar-besaran yang sudah lama dirancang.
DEPARTEMEN Luar Negeri Amerika Serikat (AS) secara resmi memulai proses pemutusan hubungan kerja terhadap lebih dari 1.300 pegawainya pada Jumat (11/7).
Keputusan tarif tersebut telah dirancang jauh sebelum Indonesia secara resmi diterima sebagai anggota penuh BRICS.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan bahwa akan mengenakan tarif impor AS sebesar 35% terhadap Kanada, kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
PEMERINTAH Indonesia berharap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat meninjau kembali kebijakan tarif impor terhadap produk-produk dari Indonesia
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
Operasi penangkapan massal yang dilakukan pemerintahan Trump juga telah menciptakan rasa takut di tengah komunitas imigran.
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
Gelombang unjuk rasa menentang razia imigrasi terus menyebar ke sejumlah kota besar di Amerika Serikat.
Unjuk rasa tersebut merupakan reaksi terhadap operasi penangkapan besar-besaran yang dilakukan Lembaga Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) terhadap para migran tidak berdokumen.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved