Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
UN Global Compact (UNGC), sebagai badan internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), berkomitmen mendorong perusahaan swasta agar menyelaraskan strategi dan operasional mereka dengan 10 prinsip. Prinsip ini mencakup empat faktor yakni hak asasi manusia, lingkungan hidup, antikorupsi, dan ketenagakerjaan.
UNGC memiliki anggota dari berbagai sektor yang tersebar di 160 negara. Kini ada lebih dari 13.000 perusahaan dan pemangku kepentingan lain yang masuk dalam UNGC.
Beirkut 10 prinsip Global Compact PBB.
Baca juga : COP-27 Mesir Dibuka Sore ini, Indonesia Buktikan Aksi Nyata Perubahan Iklim
1. Dunia usaha harus mendukung dan menghormati perlindungan atas hak asasi manusia yang diproklamirkan secara internasional.
2 Dunia usaha harus memastikan bahwa kegiatan mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
3. Dunia usaha harus menegakkan kebebasan berserikat dan pengakuan secara efektif atas hak untuk melakukan perundingan bersama.
Baca juga : Hari Ozon Sedunia, Lapisan Ozon Berangsur Pulih
4. Dunia usaha harus menegakkan penghapusan kerja paksa atau kerja wajib.
5. Dunia usaha harus menegakkan penghapusan pekerja anak.
6. Dunia usaha harus menegakkan penghapusan diskriminasi pekerjaan dan jabatan.
Baca juga : Perusahaan Unicorn Sektor Energi RI Resmi Jadi Anggota UN Global Impact
7. Dunia usaha harus mendukung pendekatan yang bersifat preventif terhadap masalah lingkungan.
8. Dunia usaha harus melaksanakan upaya untuk mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan hidup.
9. Dunia usaha harus mendorong pengembangan dan penyebaran teknologi yang ramah lingkungan.
Baca juga : Konferensi Stockholm +50, Indonesia Kedepankan Agenda Lingkungan
10. Dunia usaha harus melawan segala bentuk korupsi, termasuk tindak pemerasan dan tidak melakukan suap.
Salah satu perusahaan global yang berdiri lebih dari 60 tahun asal Italia, Modena, turut terdaftar sebagai anggota dalam UNGC sejak Juli 2024. Sebagai anggota, perusahaan ke depan memiliki kewajiban menyerahkan laporan Communication of Progress (COP) tahunan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip tersebut serta dukungan pencapaian 17 tujuan PBB pada tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Seluruh kegiatan ESG (Environmental, Social, and Governance) yang telah dan akan terus dilaksanakan oleh perusahaan merupakan turunan dari visi dan misi perusahaan. Kami berkomitmen memberikan dampak positif, baik di dalam perusahaan maupun di komunitas sekitar wilayah operasi kami," ujar Nicole Jizhar, Executive Vice President Modena. (Z-2)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved