Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DEPARTEMEN Kehakiman Amerika Serikat (AS), Selasa (14/5), memberi tahu Boeing telah melanggar syarat-syarat perjanjian 2021 di mana perusahaan tersebut menghindari tuduhan pidana atas dua kecelakaan fatal Boeing 737 Max.
Setelah serangkaian kesalahan keselamatan awal tahun ini, termasuk pelonggaran pintu yang terlepas dari penerbangan Alaska Airlines sesaat setelah lepas landas, Departemen Kehakiman mengatakan Boeing sekarang dapat diproses secara pidana.
Dalam perjanjian penundaan penuntutan dari tahun 2021, Boeing membayar US$2,5 miliar sebagai denda dan berjanji untuk meningkatkan protokol keselamatan dan kepatuhannya.
Baca juga : Jumlah Kejahatan di Indonesia Naik 0,66 Persen di Akhir April
Dalam surat kepada hakim federal yang mengawasi perjanjian sebelumnya, Departemen Kehakiman mengatakan mereka telah memberi tahu perusahaan "pemerintah telah menentukan bahwa Boeing melanggar kewajibannya" dalam beberapa bagian dari perjanjian 2021 "dengan tidak merancang, menerapkan, dan menegakkan program kepatuhan dan etika untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran hukum penipuan AS di seluruh operasinya."
Pemberitahuan ini datang saat departemen melakukan penyelidikan baru terhadap operasi Boeing setelah insiden di pesawat Boeing yang dioperasikan oleh Alaska Airlines, di mana pelonggaran pintu terlepas saat tengah penerbangan. Kesepakatan sebelumnya telah menyelesaikan penyelidikan penipuan sebelumnya terkait pengembangan pesawat 737 Max perusahaan.
Dalam surat kepada Hakim Distrik AS Reed O'Connor di Fort Worth, Texas, jaksa Departemen Kehakiman mengatakan: "Karena gagal sepenuhnya memenuhi syarat dan kewajiban dalam DPA, Boeing dapat dituntut oleh Amerika Serikat atas pelanggaran pidana federal yang diketahui Amerika Serikat, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, pelanggaran yang dijelaskan dalam Paragraf 1 DPA dan dikenakan pada Informasi Pidana satu count yang menyertai DPA, atau pelanggaran terkait perilaku yang dijelaskan dalam Pernyataan Fakta DPA." (CNN/Z-3)
PERTEMUAN antara Donald Trump dan Presiden Rusia Vladimir Putin di Anchorage, Alaska, Jumat waktu setempat atau Sabtu WIB, berakhir tanpa kesepakatan gencatan senjata di Ukraina.
Sebanyak 54% warga Amerika Serikat yakin konsumsi alkohol berdampak negatif bagi kesehatan.
APPLE akhirnya kembali mengaktifkan fitur saturasi oksigen pada perangkat Apple Watch, setelah sempat dilarang oleh Komisi Perdagangan Internasional (ITC) Amerika Serikat pada 2023
PRESIDEN Rusia Vladimir Putin dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan bertemu pada hari ini di Alaska untuk membahas upaya mengakhiri perang tiga tahun antara Moskow dan Ukraina.
Youtube menguji coba kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi pengguna di bawah 18 tahun.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi tarif lanjutan dengan AS.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved