Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Israel berusaha mengantisipasi perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari pengadilan kriminal dunia atau ICC, di Den Haag, Belanda. Kabar ini menyusul laporan terbaru yang menyebutkan pengadilan ini akan mengeluarkan putusan tersebut yang berlaku juga kepada Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Umum Angkatan Pertahanan Israel (IDF) Herzi Halevi.
Saking was-wasnya, Netanyahu mengomentari isu tersebut dengan mengatakan negaranya tidak akan mengakui putusan ICC. "Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak bawaannya untuk membela diri," tulisnya di X.
ICC menyelidiki individu yang diduga bertanggung jawab atas salah satu dari empat kejahatan luar biasa yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau memulai perang agresi. ICC sebenarnya telah menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak 2021.
Baca juga : Erdogan Yakin Netanyahu Bisa Diadili sebagai Penjahat Perang
Pada saat yang sama, pengadilan juga menyelidiki tuduhan serupa yang dilontarkan terhadap pejuang Hamas. Apalagi, investigasi saat ini sedang berlangsung terkait tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di Tepi Barat. ICC hanya dapat mengambil tindakan ketika negara tidak dapat atau tidak mau mengajukan tuntutan atas kejahatan yang disebutkan di atas di tingkat nasional.
Agresi Israel di Gaza yang terjadi saat ini membuat pengadilan Zionis itu semakin kecil kemungkinannya untuk memulai proses pidana terhadap kepala pemerintahan, menteri, atau pimpinan militernya. Selain itu, negara asal pelaku juga harus mengakui ICC, dalam kasus ini tidak diakui Israel juga Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, India, hampir semua negara Arab, dan Iran.
Ketika tidak ada negara yang terlibat dalam kejahatan ini yang menjadi penandatangan Perjanjian ICC, maka tugasnya diambil alih Dewan Keamanan PBB, seperti dalam kasus di Libya dan Sudan. Surat perintah penangkapan bukanlah hukuman. Hal ini sebatas tanda bahwa ICC menanggapi tuduhan yang ditujukan terhadap seseorang dengan cukup serius untuk menyelidikinya.
Baca juga : Netanyahu Tegaskan Keputusan ICC tidak Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Menurut laman resmi ICC, hakim akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika diperlukan untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar hadir di persidangan, tidak akan menghalangi, membahayakan penyelidikan atau proses pengadilan, juga untuk mencegah mengulangi kejahatan.
Namun, karena ICC tidak memiliki kepolisian untuk menangkap orang-orang yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, sangat kecil kemungkinan bahwa anggota pemerintah Israel akan diadili di hadapan hakim di Den Haag. Surat perintah penangkapan akan sangat membatasi kebebasan bergerak yang dinikmati Netanyahu dan rekan-rekannya, karena masing-masing dari 124 negara penandatangan perjanjian ICC wajib menangkap orang-orang yang memiliki surat perintah penangkapan dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Itulah sebabnya Presiden Rusia Vladimir Putin terpaksa menghindari perjalanan ke sebagian besar pertemuan internasional sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan bahwa ia terlibat dalam penculikan sistematis anak-anak Ukraina. Putin hanya melakukan perjalanan langsung ke dan dari negara-negara yang tidak mengakui legitimasi ICC.
Investigasi ICC tidak boleh disamakan dengan kasus serupa lainnya yang sedang diproses terhadap Israel, yaitu tuduhan genosida yang dilontarkan oleh beberapa negara. Afrika Selatan antara lain menjadi ujung tombak kasus ini di Mahkamah Internasional (ICJ) karena tingginya jumlah korban jiwa di Gaza. ICJ juga bermarkas di Den Haag, namun tidak menyelidiki individu atau mengeluarkan surat perintah penangkapan, melainkan hanya menangani sengketa hukum antar negara.
Pada akhir Januari, ICJ mengakui adanya risiko genosida di Jalur Gaza. Meski begitu, ICJ menolak mendukung mosi darurat yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuntut Israel segera menghentikan semua operasi militer di wilayah kantong tersebut. Akibat sikap tersebut, kasus genosida terhadap Israel berpotensi berlarut-larut hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. (DW/Z-6)
PEMERINTAH Jerman mengecam keras langkah Kabinet Israel yang memperluas otoritas sipil di Tepi Barat.
GELOMBANG kecaman internasional kembali menghantam Israel setelah pemerintahnya mengesahkan aneksasi ilegal di Tepi Barat.
Kunjungan Presiden Israel Isaac Herzog ke Australia berujung kericuhan. Polisi tangkap 27 demonstran di Sydney di tengah tuduhan kekerasan aparat.
Langkah baru Israel perketat kontrol di Tepi Barat menuai kecaman global. Kebijakan ini dinilai melanggar hukum internasional dan mematikan solusi dua negara.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu menggunakan fokus yang kembali tertuju pada berkas Epstein untuk menyerang pendahulunya, Ehud Barak.
MENURUT dokumen FBI tahun 2020, Jeffrey Epstein dekat dengan mantan Perdana Menteri Israel Ehud Barak dan dilatih sebagai mata-mata di bawah arahannya.
Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libia Muammar Gaddafi, dilaporkan tewas tertembak.
MAJELIS banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel yang menggugat keabsahan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Gaza usai Oktober 2023.
Kejaksaan Istanbul keluarkan surat penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Seorang pegawai ICC yang menuduh Jaksa Karim Khan melakukan pelecehan seksual itu, menjadi target operasi intelijen swasta yang diduga dilakukan atas nama Qatar.
JAKSA ICC Karim Khan diperingatkan pada Mei bahwa jika surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu tidak dicabut, ia dan ICC akan dihancurkan.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved