Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Israel berusaha mengantisipasi perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dari pengadilan kriminal dunia atau ICC, di Den Haag, Belanda. Kabar ini menyusul laporan terbaru yang menyebutkan pengadilan ini akan mengeluarkan putusan tersebut yang berlaku juga kepada Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Kepala Staf Umum Angkatan Pertahanan Israel (IDF) Herzi Halevi.
Saking was-wasnya, Netanyahu mengomentari isu tersebut dengan mengatakan negaranya tidak akan mengakui putusan ICC. "Di bawah kepemimpinan saya, Israel tidak akan pernah menerima upaya apa pun dari ICC untuk melemahkan hak bawaannya untuk membela diri," tulisnya di X.
ICC menyelidiki individu yang diduga bertanggung jawab atas salah satu dari empat kejahatan luar biasa yaitu genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau memulai perang agresi. ICC sebenarnya telah menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel sejak 2021.
Baca juga : Erdogan Yakin Netanyahu Bisa Diadili sebagai Penjahat Perang
Pada saat yang sama, pengadilan juga menyelidiki tuduhan serupa yang dilontarkan terhadap pejuang Hamas. Apalagi, investigasi saat ini sedang berlangsung terkait tindakan kekerasan yang dilakukan pemukim Israel di Tepi Barat. ICC hanya dapat mengambil tindakan ketika negara tidak dapat atau tidak mau mengajukan tuntutan atas kejahatan yang disebutkan di atas di tingkat nasional.
Agresi Israel di Gaza yang terjadi saat ini membuat pengadilan Zionis itu semakin kecil kemungkinannya untuk memulai proses pidana terhadap kepala pemerintahan, menteri, atau pimpinan militernya. Selain itu, negara asal pelaku juga harus mengakui ICC, dalam kasus ini tidak diakui Israel juga Amerika Serikat, Tiongkok, Rusia, India, hampir semua negara Arab, dan Iran.
Ketika tidak ada negara yang terlibat dalam kejahatan ini yang menjadi penandatangan Perjanjian ICC, maka tugasnya diambil alih Dewan Keamanan PBB, seperti dalam kasus di Libya dan Sudan. Surat perintah penangkapan bukanlah hukuman. Hal ini sebatas tanda bahwa ICC menanggapi tuduhan yang ditujukan terhadap seseorang dengan cukup serius untuk menyelidikinya.
Baca juga : Netanyahu Tegaskan Keputusan ICC tidak Pengaruhi Tindakan Israel di Gaza
Menurut laman resmi ICC, hakim akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika diperlukan untuk memastikan bahwa orang tersebut benar-benar hadir di persidangan, tidak akan menghalangi, membahayakan penyelidikan atau proses pengadilan, juga untuk mencegah mengulangi kejahatan.
Namun, karena ICC tidak memiliki kepolisian untuk menangkap orang-orang yang telah mengeluarkan surat perintah penangkapan, sangat kecil kemungkinan bahwa anggota pemerintah Israel akan diadili di hadapan hakim di Den Haag. Surat perintah penangkapan akan sangat membatasi kebebasan bergerak yang dinikmati Netanyahu dan rekan-rekannya, karena masing-masing dari 124 negara penandatangan perjanjian ICC wajib menangkap orang-orang yang memiliki surat perintah penangkapan dan menyerahkan mereka ke pengadilan.
Itulah sebabnya Presiden Rusia Vladimir Putin terpaksa menghindari perjalanan ke sebagian besar pertemuan internasional sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan bahwa ia terlibat dalam penculikan sistematis anak-anak Ukraina. Putin hanya melakukan perjalanan langsung ke dan dari negara-negara yang tidak mengakui legitimasi ICC.
Investigasi ICC tidak boleh disamakan dengan kasus serupa lainnya yang sedang diproses terhadap Israel, yaitu tuduhan genosida yang dilontarkan oleh beberapa negara. Afrika Selatan antara lain menjadi ujung tombak kasus ini di Mahkamah Internasional (ICJ) karena tingginya jumlah korban jiwa di Gaza. ICJ juga bermarkas di Den Haag, namun tidak menyelidiki individu atau mengeluarkan surat perintah penangkapan, melainkan hanya menangani sengketa hukum antar negara.
Pada akhir Januari, ICJ mengakui adanya risiko genosida di Jalur Gaza. Meski begitu, ICJ menolak mendukung mosi darurat yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuntut Israel segera menghentikan semua operasi militer di wilayah kantong tersebut. Akibat sikap tersebut, kasus genosida terhadap Israel berpotensi berlarut-larut hingga berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. (DW/Z-6)
Teranyar, seorang pria Palestina-AS, Saif al-Din Kamil Abdul Karim Musalat, tewas dalam serangan pemukim ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki.
PERUNDINGAN gencatan senjata Jalur Gaza berada di ujung tanduk. Soalnya, Hamas dan Israel pada Sabtu (12/7) saling menuduh pihak lain menghalangi upaya mencapai kesepakatan.
ISU Presiden AS Donald Trump diusulkan PM Israel Benjamin Netanyahu layak menerima Nobel Perdamaian Dunia memicu perdebatan.
Sedikitnya 24 orang tewas di Gaza selatan saat antre bantuan, di tengah tuduhan pasukan Israel menembaki warga sipil. IDF membantah.
SEDIKITNYA 798 warga Palestina tewas oleh pasukan militer Israel selagi mereka mengakses bantuan kemanusiaan di Gaza sejak akhir Mei 2025.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
Pengadilan Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua tokoh senior Taliban.
Menlu AS Marco Rubio mengatakan bahwa Amerika Serikat dan Israel tidak terikat dengan Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
BELANDA mengecam keras sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat terhadap para hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengadili kasus gugatan terhadap Israel.
Rodrigo Duterte menang sebagai wali kota Davao meski tengah ditahan Mahkamah Pidana Internasional atas perang narkoba.
Rodrigo Duterte ditangkap di Manila pada 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda pada hari yang sama.
Burundi secara resmi menarik diri dari Statuta Roma tentang Mahkamah Kriminal Internasional (ICC), menurut keputusan presiden yang diterbitkan Selasa (8/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved