Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Amerika Serikat mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB bahwa Israel tidak boleh dipaksa secara hukum untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina tanpa jaminan keamanan.
Untuk diketahui, Mahkamah Internasional saat ini sedang mengadakan sidang selama seminggu setelah adanya permintaan dari PBB.Dalam sidang ini sebanyak 52 negara diminta memberikan pandangan mereka mengenai pendudukan Israel di Palestina yang telah berlangsung sejak 1967.
Sebagian besar pembicara menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya, namun AS membela sekutunya itu di pengadilan.
Baca juga : Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera dan tanpa syarat menarik diri dari wilayah pendudukan,” kata Richard Visek, penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS.
“Setiap upaya menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” tegasnya.
“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober,” katanya, merujuk pada serangan Hamas yang memicu konflik di Gaza saat ini.
Baca juga : Saudi Peringatkan Bencana Kemanusiaan jika Israel Deportasi Warga Rafah Palestina
PBB telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur".
Pengadilan mungkin akan menyampaikan putusannya sebelum akhir tahun ini, namun hal itu tidak bersifat mengikat bagi siapa pun.
Israel sebagai ‘terdakwa’ tidak ambil bagian dalam sidang ini, namun mereka menyerahkan pernyataan tertulis yang menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang "merugikan dan "tendensius". (AFP/M-3)
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Pasukan Israel ubah Kota Tua Jerusalem jadi barak militer. Akses Al-Aqsa ditutup 16 hari, jemaah terpaksa salat Tarawih di jalanan. Simak laporan lengkapnya.
Belanda dan Islandia resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan dugaan genosida Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) per Maret 2026.
Indonesia bersama negara Arab dan Islam kecam keras penutupan Masjid Al-Aqsa oleh Israel. Larangan Tarawih & Itikaf pertama sejak 1967. Simak pernyataan resminya.
Pasukan Israel tutup Masjid Al-Aqsa 11 hari berturut-turut di Ramadan 2026. Pertama kali sejak 1967, salat Tarawih dan I'tikaf dilarang di situs suci.
Hamas menilai putusan ICJ tentang bantuan Gaza menegaskan Israel melakukan genosida dengan metode kelaparan.
Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan Israel secara hukum wajib memfasilitasi bantuan kemanusiaan PBB ke Gaza.
Thailand melaporkan jatuh 15 korban jiwa, terdiri dari 14 warga sipil dan seorang prajurit, serta 46 korban luka, termasuk 15 anggota militer.
Hun Manet juga menyerukan pertemuan mendesak Komisi Perbatasan Bersama (JBC) Kamboja-Thailand untuk melanjutkan pekerjaan penetapan batas wilayah antara kedua negara.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
DEWAN Kota Oxford meloloskan mosi yang mendukung gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel. Putusan mereka berbasiskan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved