Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Amerika Serikat mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB bahwa Israel tidak boleh dipaksa secara hukum untuk menarik diri dari wilayah pendudukan Palestina tanpa jaminan keamanan.
Untuk diketahui, Mahkamah Internasional saat ini sedang mengadakan sidang selama seminggu setelah adanya permintaan dari PBB.Dalam sidang ini sebanyak 52 negara diminta memberikan pandangan mereka mengenai pendudukan Israel di Palestina yang telah berlangsung sejak 1967.
Sebagian besar pembicara menuntut agar Israel mengakhiri pendudukannya, namun AS membela sekutunya itu di pengadilan.
Baca juga : Apa itu Keputusan Sela Sidang Dugaan Genosida Gaza oleh Israel?
“Pengadilan seharusnya tidak memutuskan bahwa Israel secara hukum berkewajiban untuk segera dan tanpa syarat menarik diri dari wilayah pendudukan,” kata Richard Visek, penasihat hukum di Departemen Luar Negeri AS.
“Setiap upaya menuju penarikan Israel dari Tepi Barat dan Gaza memerlukan pertimbangan akan kebutuhan keamanan Israel yang sangat nyata,” tegasnya.
“Kami semua diingatkan akan kebutuhan keamanan tersebut pada 7 Oktober,” katanya, merujuk pada serangan Hamas yang memicu konflik di Gaza saat ini.
Baca juga : Saudi Peringatkan Bencana Kemanusiaan jika Israel Deportasi Warga Rafah Palestina
PBB telah meminta Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pandangannya mengenai konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur".
Pengadilan mungkin akan menyampaikan putusannya sebelum akhir tahun ini, namun hal itu tidak bersifat mengikat bagi siapa pun.
Israel sebagai ‘terdakwa’ tidak ambil bagian dalam sidang ini, namun mereka menyerahkan pernyataan tertulis yang menyebut pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pengadilan sebagai pertanyaan yang "merugikan dan "tendensius". (AFP/M-3)
PERDANA Menteri Kanada Mark Carney mengumumkan bahwa negaranya berencana untuk mengakui Negara Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia kembali menekankan pentingnya rencana politik yang adil dan menyeluruh dengan solusi dua negara, Israel dan Palestina.
PEMERINTAH Tiongkok mendukung rencana Prancis untuk menyampaikan pengakuan atas kedaulatan Palestina dalam sidang Majelis Umum PBB pada September 2025.
PRESIDEN Prancis Emmanuel Macron mengumumkan negaranya akan secara resmi mengakui Negara Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB pada September.
Indonesia mengutuk keras tindakan sepihak Zionis Israel untuk memaksakan kedaulatan terhadap wilayah Tepi Barat yang mereka jajah sebagaimana yang disetujui parlemen Israel itu.
SELAMA 21 bulan genosida di Jalur Gaza, Palestina, sekitar 70 persen infrastruktur hancur, menyisakan wilayah tersebut tertimbun jutaan ton puing dan tenggelam dalam gelap.
Thailand melaporkan jatuh 15 korban jiwa, terdiri dari 14 warga sipil dan seorang prajurit, serta 46 korban luka, termasuk 15 anggota militer.
Hun Manet juga menyerukan pertemuan mendesak Komisi Perbatasan Bersama (JBC) Kamboja-Thailand untuk melanjutkan pekerjaan penetapan batas wilayah antara kedua negara.
Mahkamah Internasional membuka sidang penting mengenai dugaan pelanggaran Israel terhadap kewajiban kemanusiaan di Palestina.
DEWAN Kota Oxford meloloskan mosi yang mendukung gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap Israel. Putusan mereka berbasiskan putusan Mahkamah Internasional (ICJ).
TUDUHAN baru muncul terhadap Julia Sebutinde, penjabat presiden Mahkamah Internasional. Sebagian besar pendapat berbedanya tentang pendudukan Israel atas Palestina dianggap menjiplak.
Para pejabat Pentagon mengatakan bahwa 1.800 bom MK-84 akan dimuat ke dalam kapal dan dikirim ke Israel dalam beberapa hari mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved