Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Negara Bagian AS Montana Resmi Larang Warganya Gunakan Tiktok

Cahya Mulyana
18/5/2023 15:04
Negara Bagian AS Montana Resmi Larang Warganya Gunakan Tiktok
Ilustrasi(Medcom)

Montana menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat (AS) yang melarang penggunaan aplikasi TikTok. Langkah tegas itu diberlakukan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi undang-undang oleh Gubernur Montana Greg Gianforte pada Rabu (17/5) dan berlaku aktif mulai 1 Januari 2024.

"TikTok tidak boleh beroperasi dalam yurisdiksi teritorial Montana," kata salinan undang-undang yang baru dicetak di laman negara bagian itu.

Gianforte menegaskan bahwa pelarangan Tiktok merupakan upaya untuk melindungi data pribadi warga Montana dan informasi yang sensitif di wilayah setempat. Bagi penduduk yang melanggar, negara bagian akan mengenakan denda sebesar US$10ribu atau sekitar Rp148juta.

Baca juga: Viral di Tiktok, Pizza Terbaru Domino's Pizza Dapat Tanggapan Positif Warganet

"TikTok hanyalah satu aplikasi yang terikat dengan musuh asing. Hari ini saya mengarahkan Chief Information Officer negara bagian untuk melarang aplikasi apa pun yang memberikan informasi atau data pribadi kepada musuh asing dari jaringan negara," tulis Gianforte di akun Twitternya.

Dengan adanya UU baru itu, Tiktok tidak akan bisa ditemui di Play Store, Apple Store atau toko aplikasi serupa di wilayah Montana.

Baca juga: Maksimalkan Tiktok Shop Untuk Penjualan, Ini Trik yang Dilakukan Mybamus

Menanggapi kebijakan tersebut, TikTok menyebut Gubernur Gianforte telah melanggar hak Amandemen Pertama rakyat Montana. TikTok pun akan terus meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan aplikasi video itu untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas.

"Kami terus berupaya membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," ucap perwakilan dari TikTok. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya