MANTAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bisa digugat oleh polisi dan warga yang menjadi korban penyerbuan Gedung Capitol oleh pendukung Trump pada 6 Januari 2021. Hal itu diputuskan Departemen Kehakiman AS, Jumat (3/3) WIB.
Dalam opini hukum yang disampaikan ke pengadilan federal di Washington, departemen itu mengatakan meski seorang presiden memiliki imunitas untuk berbagai tindakannya saat menjabat, dia bisa digugat untuk aksi yang dilakukan di luar tugas resminya.
Opini itu diberikan atas permintaan pengadilan yang tengah menyidangkan gugatan dari dua polisi dan 11 anggota DPR AS yang mengaku terluka dalam penyerbuan pada 6 Januari itu.
Baca juga: Iran Masih Targetkan Donald Trump Untuk Dibunuh
Trump, yang digugat bersama aktor kunci yang dituding memicu terjadinya penyerangan itu, yang terjadi dua pekan sebelum dia lengser dari Gedung Putih, mengklaim dirinya tidak bisa digugat karena memiliki imunitas.
Trump, ungkap Departemen Kehakiman, mengklaim memiliki imunitas karena dia merasa pernyataannya sebelum dan saat penyerangan itu merupakan kepentingan publik dan mencakup dalam tugasnya, meski pidato itu bisa memicu kekerasan.
Departemen Kehakiman mengatakan pengadilan harus mengabaikan argumen Trump tersebut.
"Sebagai pemimpin negara dan kepala pemerintahan, presiden memiliki kekuatan luar biasa untuk berbicara kepada warga dan atas nama warga," ungkap Departemen Kehakiman.
"Namun, fungsi tradisional itu berfungsi untuk komunikasi dan persuasi, bukan memicu kekerasan," lanjut departemen itu.
Departemen Kehakiman juga menggarisbawahi pidato Trump saat mencalonkan diri sebagai presiden tidak masuk dalam kategori yang dilindungi, yang berarti dukungan Trump pada penyerangan Gedung Capitol pada 6 Januari itu bisa digugat. (AFP/OL-1)