Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBANYAK 87 negara di PBB mendukung resolusi penjatuhan sanksi terhadap Israel. Suara mayoritas di Majelis Umum PBB itu berlaku jika disetujui oleh Mahkamah Internasional (ICJ).
ICJ berbasis di Den Haag, Belanda. Pengadilan itu dikenal sebagai pengadilan dunia yang mengurus perkara atau perselisihan antarnegara.
Meskipun putusannya bersifat mengikat, namun ICJ tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya. M
ajelis Umum PBB mengesahkan resolusi itu bermodalkan 87 suara berbanding 26 yang menolak dan 53 abstain.
Negara-negara Barat terpecah menyikapi isu ini. Kondisi berbeda ditunjukkan anggota PBB dari jazirah Arab yang sepenuhnya mendukung resolusi tersebut.
Rusia dan Tiongkok juga mendukung resolusi tersebut. Tapi Israel, Amerika Serikat, dan 24 anggota lainnya termasuk Inggris dan Jerman bersikap sebaliknya.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour mengapresiasi resolusi tersebut. Ia berharap ICJ mengesahkannya dengan mengeluarkan sanksi kepada Israel.
“Kami percaya bahwa, terlepas dari suara Anda hari ini, jika Anda percaya pada hukum internasional dan perdamaian. Anda akan menjunjung tinggi pendapat Mahkamah Internasional saat disampaikan dan Anda akan melawan pemerintah Israel ini sekarang,” kata Mansour.
Sementara Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan meyakini tidak badan internasional yang dapat memutuskan bangsa Yahudi hidup di tanah air mereka sendiri.
"Keputusan apa pun dari badan peradilan yang menerima mandatnya dari PBB yang bangkrut secara moral dan dipolitisasi sama sekali tidak sah,” katanya.
Diplomat Inggris Thomas Phipps mengatakan pihaknya tidak merasa rujukan ke Mahkamah Internasional membantu membawa para pihak kembali ke meja perdamaian. Penolakan Inggris atas resolusi itu dinilainya sudah tepat.
"Tidak pantas tanpa persetujuan kedua belah pihak untuk meminta pengadilan memberikan pendapat penasehat dalam apa yang pada dasarnya merupakan perselisihan bilateral,” paparnya.
Di antara negara-negara Barat yang mendukung resolusi itu adalah Portugal, yang perwakilannya mengakui risiko terlalu menghakimi hubungan internasional.
"Pengadilan dunia mendukung tatanan berbasis aturan internasional yang ingin kami pertahankan," pungkasnya.
Majelis Umum PBB meminta ICJ untuk memberikan pendapat tentang konsekuensi hukum dari pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel.
Termasuk langkah-langkah yang ditujukan untuk mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari adopsi terkait legislasi dan tindakan yang diskriminatif.
Resolusi PBB ini juga meminta ICJ untuk memberi nasihat tentang kebijakan dan praktik tersebut mempengaruhi status hukum pendudukan dan konsekuensi hukum apa yang timbul bagi semua negara dan PBB dari status ini.
ICJ terakhir mempertimbangkan masalah pendudukan Israel pada 2004, dan memutuskan bahwa tembok Israel di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur adalah ilegal. Israel menolak putusan itu, menuduh pengadilan bermotivasi politik.
Selama perang Juni 1967, Israel menduduki seluruh Palestina yang bersejarah dan mengusir 300 ribu warga Palestina dari rumah mereka. Israel juga merebut Dataran Tinggi Golan Suriah di utara dan Semenanjung Sinai Mesir di selatan.
Pada 1978, Mesir dan Israel menandatangani perjanjian damai yang menyebabkan Israel menarik diri dari wilayah Mesir.
Wilayah Palestina yang diduduki telah berada di bawah kendali militer Israel sejak 1967. Ini menjadikannya pendudukan terlama dalam sejarah modern. (Aljazeera/Cah/OL-09)
Presiden sementara Suriah Ahmad al-Sharaa dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sedang dipertimbangkan untuk bertemu di sela-sela Majelis Umum PBB yang akan datang di New York.
Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi serukan gencatan senjata segera di Gaza dan menekan Israel mematuhi kewajiban hukum.
MAJELIS Umum PBB pada Selasa (17/12) mengadopsi resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dengan suara mayoritas yang sangat besar.
INDONESIA menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan menyampaikan rancangan resolusi dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB, Rabu (11/12).
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan negaranya merupakan bagian dari kelompok inti yang menyusun satu resolusi yang antara lain mengusulkan agar Israel dikeluarkan dari Majelis Umum PBB.
SELAMA sebulan terakhir, Gaza Utara berada dalam pengepungan operasi darat militer Israel yang brutal.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved