Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MEMASUKI hari ke-100 invasi Rusia kepada Ukraina, perdamaian yang dinantikan bagi bangsa berdaulat masih jauh dari harapan. Karenanya, mutlak dibutuhkan dukungan dari seluruh negara yang menjunjung tinggi perdamaian dan keamanan internasional.
Duta Besar Ukraina untuk Indonesia Vasyl Hamianin menyatakan bangsa Ukraina membayar harga sangat mahal untuk keamanan seluruh demokrasi dan nilai-nilai kemerdekaan yang diperjuangkan semua bangsa berdaulat. "Semakin lama perang ini berlangsung, semakin tinggi harga yang dikorbankan untuk melindungi kebebasan yang dimiliki suatu bangsa. Hal ini tidak hanya untuk Ukraina tetapi juga untuk seluruh dunia," tegas Vasyl.
Dia mengingatkan seluruh bangsa yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentu memahami dan menghormati kedaulatan dan kemerdekaan bangsa Ukraina sejak memerdekakan diri dari Uni Soviet pada 24 Agustus 1991.
Kedaulatan Ukraina secara sepihak dilanggar oleh Federasi Rusia yang diperintah Presiden Vladimir Putin untuk melakukan upaya penjajahan berkedok operasi militer khusus sejak 24 Februari 2022 dengan sejumlah alasan yang tidak masuk akal.
Hingga 100 hari tercatat sedikitnya 3.942 jiwa tewas, 4.591 orang luka-luka, dan 6.800 tempat tinggal warga hancur karena Rusia sengaja menyasar masyarakat sipil termasuk fasilitas kesehatan dan rumah ibadah. Lebih dari 689 anak-anak terluka di Ukraina sebagai akibat dari agresi bersenjata skala penuh oleh Federasi Rusia. Per 1 Juni 2022, jumlah resmi korban anak sebanyak 243 korban jiwa.
Sebagai gambaran kerugian akibat kerusakan infrastruktur di Kyiv, Ukraina, yang disebabkan invasi Rusia sudah mencapai sekitar US$65 miliar. Jumlah ini terhitung luar biasa karena data Bank Dunia, kerugian ini setara dengan lebih dari sepertiga produk domestik bruto (PDB) Ukraina pada 2020 sebesar US$155 miliar.
"Kerugian yang dialami Ukraina belum termasuk pelanggaran hukum perang yang dilakukan serdadu Rusia yang mencapai 13.516 kasus. Hingga saat ini, baru dua sidang pelanggaran hukum perang Ukraina telah menjatuhkan vonis kepada serdadu yang melakukan pelanggaran kemanusiaan secara sengaja," tuturnya. Pengadilan Ukraina menjatuhkan hukuman 11,5 tahun penjara kepada dua tentara Rusia yang ditangkap pada Selasa (31/5) karena menembaki kota di Ukraina timur, vonis kejahatan perang kedua sejak dimulainya invasi Rusia pada Februari.
Baca juga: Ukraina Tetapkan 600 Tersangka Kejahatan Perang Rusia
Vasyl menegaskan pemerintah Ukraina tetap berusaha keras meningkatkan kemampuan pertahanan hingga mewujudkan upaya membebaskan wilayah Ukraina dari pendudukan Rusia. "Pilar utama untuk kemenangan Ukraina harus didukung oleh mitra dan sekutu melalui bantuan nyata seperti tekanan sanksi maksimum terhadap Rusia, pengiriman senjata berat yang lebih cepat ke Ukraina, dan kejelasan tentang masa depan Ukraina di Eropa," tuturnya.
Ukraina sejak Maret memasukkan proposal bergabung dengan Uni Eropa dan Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO). Upaya Ukraina untuk bergabung dengan Uni Eropa dan NATO bahkan kemudian diikuti oleh Georgia dan Kosovo. (RO/OL-14)
Rusia menegaskan tidak memiliki rencana merebut Greenland. Menlu Sergei Lavrov menyatakan AS memahami Moskow dan Beijing tak mengancam wilayah tersebut.
Menlu Rusia Sergei Lavrov menyebut Greenland bukan bagian alami dari Denmark. Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan AS dan Eropa terkait rencana Donald Trump.
Di balik ketegangan NATO, media pemerintah Rusia justru memuji rencana Donald Trump mencaplok Greenland. Apakah ini taktik pecah belah Barat?
PENGAMAT militer Khairul Fahmi, mencurigai adanya jalur klandestin atau perantara yang memfasilitasi rekrutmen eks personel Brimob Bripda Rio menjadi tentara bayaran Rusia
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Seorang anggota dapat dijatuhi PTDH jika meninggalkan tugasnya secara tidak sah (desersi) dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved