Jumat 20 Mei 2022, 09:16 WIB

Soal UAS, Indonesia Hormati Kedaulatan Singapura

Cahya Mulyana | Internasional
Soal UAS, Indonesia Hormati Kedaulatan Singapura

dok.Ant
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah

 

SEMUA negara memiliki kedaulatan dan kebijakan imigrasi masing-masing. Maka Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menghormati keputusan Singapura atas penolakan masuk Ustadz Abdul Somad (UAS).

“Dalam praktik selama ini, negara memiliki yurisdiksi dan ketentuan hukum yang berlaku di negaranya bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” kata Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah, Jumat (20/5).

Menanggapi kasus UAS yang ditolak masuk ke Singapura, Faizasyah mengatakan bahwa KBRI telah melakukan langkah perlindungan terhadap WNI, termasuk dengan melayangkan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas alasan penolakan.

Nota tersebut sudah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri Singapura melalui pernyataan tertulisnya, yang menyebut alasan penolakan masuk karena UAS dianggap menyebarkan ajaran ekstremis dan perpecahan

“Tentang permasalahan kemarin, KBRI sudah melakukan tugasnya dan kita juga sudah mencatat penjelasan dari Singapura,” kata Faizasyah.

Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh Abdul Somad merupakan penolakan masuk (not to land), dan bukan deportasi seperti yang disampaikan sang ustadz dalam video yang beredar.

“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk. Jadi ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.

Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.

Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia. Sejak Januari hingga 17 Mei 2022, tercatat ada 452 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan keimigrasian, termasuk di antaranya warga negara Singapura.

“Setiap negara memiliki kedaulatan masing-masing dan kebijakan imigrasi masing-masing mengenai siapa yang boleh masuk dan siapa yang tidak boleh masuk,” pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Israel Tangkap Pembawa Jenazah Jurnalis Al Jazeera terkait Terorisme

Baca Juga

AFP/Olivier Chassignole.

PBB Ingatkan Daur Ulang Plastik tidak Cukup Tekan Pencemaran

👤Wisnu Arto Subari 🕔Sabtu 23 September 2023, 14:30 WIB
Dengan meningkatnya produksi plastik di seluruh dunia dan menciptakan lebih banyak pencemaran, umat manusia tidak bisa begitu saja mendaur...
AFP

Pasukan Separatis Armenia Mundur dari Nagorno-Karabakh

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 23 September 2023, 13:00 WIB
Kelompok separatis Armenia sedang merundingkan penarikan pasukan dari kawasan...
AFP

AS Jadikan Ukraina Laboratorium Pengembangan Persenjataan

👤Cahya Mulyana 🕔Sabtu 23 September 2023, 10:25 WIB
Ukraina dijadikan laboratorium inovasi militer Amerika...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya