Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANCAMAN kehilangan tanahnya di Tepi Barat, Palestina, membayangi Ali Mohammed Jabbareen selama lebih dari dua dekade. Namun dia sekarang tambah khawatir akibat keputusan pengadilan Israel akhirnya akan memaksanya untuk pergi.
Jabbareen, 60, tinggal di desa Palestina, Jinba, bagian dari daerah Masafer Yatta di Tepi Barat yang dijajah Israel. Daerah ini menjadi pusat pertikaian hukum yang berlarut-larut.
Pada awal 1980-an, tentara mendeklarasikan area seluas 3.000 hektare (7.400 acre) sebagai wilayah militer terbatas dengan menyebutnya Zona Penembakan 918. Tentara mengatakan daerah itu tidak berpenghuni dan mengeklaim siapa pun yang mengaku tinggal di sana tergolong ilegal.
Sekitar 1.000 warga Palestina yang tinggal di sana mengatakan Masafer Yatta merupakan rumah mereka jauh sebelum tentara Israel menginjakkan kaki di Tepi Barat. Pengadilan tinggi Israel memutuskan melawan warga Palestina pekan lalu dengan mengatakan mereka gagal membuktikan klaim atas tempat tinggal permanen sebelum deklarasinya sebagai zona pelatihan militer.
Uni Eropa mengutuk keputusan itu pada Selasa. Putusan itu tidak menyebutkan secara spesifik penggusuran yang biasanya diikuti dengan pembongkaran seperti yang dilakukan di Silwan, Jerusalem timur yang dianeksasi, Selasa.
Baca juga: UE Kecam Keputusan Israel Usir Warga Palestina untuk Zona Militer
Namun Jabbareen khawatir mereka bisa dieksekusi dengan sedikit pemberitahuan. "Kami tidak memiliki informasi tentang pembongkaran itu," katanya kepada AFP sambil melihat melalui pintu yang terbuka dari rumahnya dengan satu kamar ke patroli militer Israel yang menimbulkan debu di jalan tak beraspal di dekatnya. Unit tentara dengan izin untuk menghancurkan rumahnya, "Bisa datang kapan saja," katanya.
Penduduk Masafer Yatta bersiras bahwa mereka tinggal di daerah itu bahkan ketika kendali Tepi Barat berpindah tangan dari periode mandat Inggris hingga Pemerintahan Yordania sejak 1948 sampai 1967, tahun penjajahan Israel dimulai. Komunitas terpencil itu berada di Area C Tepi Barat yang berada di bawah kendali penuh Israel dan berjarak lebih dari satu jam berkendara dari jalan beraspal terdekat.
Beberapa rumah terhubung ke sistem pasokan air atau jaringan listrik. Jabbareen membangun rumahnya menjadi singkapan berbatu di jantung tanah pertaniannya.
Saat ini rumah bagi 12 orang tersebut mencari nafkah dengan memelihara domba dan menanam sayuran. "Ini tanah saya dan mereka ingin mengusir saya darinya," katanya.
Beberapa penduduk Masafer Yatta pertama kali diusir pada 1999. Tahun berikutnya, Asosiasi Hak Sipil di Israel (ACRI) membantu beberapa keluarga menentang pengusiran mereka di pengadilan.
Mereka mendapatkan penangguhan hukuman sementara yang tetap berlaku sambil menunggu keputusan akhir pengadilan tinggi pekan lalu. Roni Pelli dari ACRI mengatakan putusan itu secara inheren cacat. "Desa-desa di Masafar Yatta ialah rumah para pemohon dan mereka tidak memiliki rumah lain."
Baca juga: Israel Bongkar Lima Apartemen, 35 Warga Palestina Jadi Tunawisma
Dia berkeras mengusir mereka terhitung ilegal. Ia mendukung tuduhan lama yang dibuat oleh para kritikus Israel bahwa tentara menggunakan penunjukan zona militer sebagai dalih untuk merebut tanah Tepi Barat.
Kelompok hak asasi manusia Israel, Akevot, yang mengkhususkan diri dalam penelitian arsip negara dan militer, telah memperoleh dokumen dari 1981. Saat itu menteri pertanian dan perdana menteri masa depan Ariel Sharon mengusulkan untuk mendirikan zona tembak. Sharon, dalam dokumen itu, mengatakan deklarasi zona militer pada akhirnya akan memudahkan pengusiran warga Palestina.
Tidak segera jelas penduduk memiliki jalan hukum lebih lanjut atau tidak untuk menangkal penggusuran. Di rumah Jabbareen tampak selimut ditumpuk tinggi ke dinding.
Dia pun menunjuk ke permukiman Yahudi di berada dekatnya dan merenungkan yang dia sebut perlakuan sangat tidak setara di Tepi Barat. Sekitar 475.000 pemukim sekarang tinggal di Tepi Barat dalam komunitas yang dianggap ilegal menurut hukum internasional bersama sekitar 2,7 juta orang Palestina.
Mereka sering diberikan izin untuk membangun struktur permanen dengan sambungan listrik yang layak. Namun banyak warga Palestina ditolak izin bangunannya dan hidup di bawah ancaman penggusuran. "Mereka membangun dengan beton," katanya tentang para pemukim.
"Mereka diberi listrik dan air. Tentara menjaga mereka, tetapi kami kebalikannya." (OL-14)
Komisaris UNRWA Philippe Lazzarini menyerukan pembentukan panel ahli tingkat tinggi untuk selidiki kematian 390 staf PBB di Gaza. Baca selengkapnya di sini.
PASUKAN Israel menewaskan dua warga Palestina dalam insiden terpisah di Tepi Barat yang diduduki pada Senin (30/3). Ini dikatakan Kementerian Kesehatan Palestina dan militer Israel.
KEPOLISIAN Israel mencegah Patriark Latin Jerusalem, Kardinal Pierbattista Pizzaballa, untuk memasuki Gereja Makam Suci guna merayakan Misa Minggu Palma.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan Presiden Mesir Abdel Fattah El-Sisi memberikan jaminan untuk memfasilitasi penyaluran bantuan kemanusiaan Malaysia kepada masyarakat Gaza.
Menlu Palestina ungkap taktik Israel manfaatkan konflik Iran untuk percepat perluasan pemukiman ilegal di Tepi Barat. Simak kronologi dan dampaknya.
PBB memperingatkan potensi pembersihan etnis di Tepi Barat setelah 36.000 warga Palestina terusir dalam setahun akibat ekspansi pemukiman ilegal Israel.
Tiga personel Indonesia yang tergabung dalam misi penjaga perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon mengalami luka akibat ledakan di fasilitas PBB di dekat El Adeisse, Libanon selatan
Wisma Putra menyatakan undang-undang tersebut jelas bersifat diskriminatif terhadap rakyat Palestina dan menghapuskan segala bentuk kebijaksanaan kehakiman.
JDF Asia Pasifik juga mendesak langkah konkret komunitas internasional untuk menghentikan implementasinya.
KEPALA Staf Angkatan Darat Israel yang baru Mayor Jenderal (Purn.) Eyal Zamir yang juga merupakan mantan Direktur Jenderal Kementerian Pertahanan mulai menjabat, Rabu (1/4).
Mereka menggarisbawahi bahwa undang-undang itu merupakan eskalasi yang berbahaya, terutama penerapannya yang diskriminatif terhadap tahanan Palestina.
Mereka juga menyerukan agar semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat membahayakan penjaga perdamaian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved