Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Rusia Berlakukan Larangan Perjalanan untuk Sejumlah Tokoh AS dan Kanada

Basuki Eka Purnama
22/4/2022 08:15
Rusia Berlakukan Larangan Perjalanan untuk Sejumlah Tokoh AS dan Kanada
Wakil Presiden AS Kamala Harris, salah satu orang yang diganjar larangan perjalanan oleh Rusia.(AFP/Mario Tama/Getty Images)

RUSIA, Kamis (21/4), memberlakukan larangan perjalanan bagi Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Kamal Harris, Bos Facebook Mark Zuckerberg, serta sejumlah tokoh AS dan Kanada sebagai balasan atas sanksi yang dijatuhkan kedua negara terhadap Moskow terkait ivnasi ke Ukraina.

Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan larangan perjalanan terhadap 29 warga AS dan 61 warga Kanada, yang mencakup pejabat kementerian pertahanan, pengusaha, dan wartawan itu, akan berlaku untuk waktu yang tidak diketahui.

Rusia menyebut larangan perjalanan itu dijatuhkan kepada orang-orang dari kedua negara yang memberlakukan kebijakan anti-Rusia.

Baca juga: Konflik Rusia-Ukraina, AS Siapkan Strategi Perang Lama

Salah satu orang yang menjadi sasaran larangan perjalanan itu, juru bicara kementerian luar negeri AS Ned Price mengaku dirinya terhormat menerima sanksi itu.

"Menurut saya, adalah sebuah prestasi menjadi sasaran kemarahan dari negara yang berbohong kepada warganya sendiri, bertindak brutal terhadap negara tetangga, dan menciptakan dunia tanpa kebebasan dan kemerdekaan," ungkap Price.

Ketika ditanya apakah dia memiliki rencana untuk pergi ke Rusia, Price menjawab, "Sayangnya, saya tidak memiliki rubel. Seandainya punya pun, mata uang itu sudah tidak ada nilai lagi saat ini."

AS memimpin upaya internasional untuk menjatuhkan sanksi terhadap Eropa atas invasi mereka ke Ukraina, yang menyebabkan gejolak ekonomi di 'Negeri Beruang Merah' itu.

AS dan Uni Eropa juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah warga Rusia termasuk Presiden Vladimir Putin, putri-putrinya, dan pengusaha Rusia yang dekat dengan Kremlin. (AFP/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya