Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PROSES ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura masih membutuhkan waktu lama. Sebelum disetujui, Presiden harus mengirimkan surat permohonan ratifikasi ke pimpinan DPR RI. Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan.
"Lalu pimpinan DPR RI akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) lintas komisi," jelasnya kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2).
Nantinya, Pansus akan membahas perjanjian yang ditandatangani antara Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam tersebut. Setelah disahkan, Pansus baru akan membawanya ke Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga : Rekor, Kasus Covid-19 di Tokyo Tembus 20.000 per Hari
"Kemudian Pansus melaporkan ke Paripurna dan Paripurna mengesahkan," kata Farhan.
"Baru dikirim ke pemerintah dan Presiden mensahkan jadi undang-undang. Masih panjang," tandasnya.
Sebelumnya, penandatanganan perjanjian ekstradisi itu dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1). Perjanjian itu disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. (OL-7)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
FCTC bukan instrumen hukum yang legal untuk dijadikan rujukan karena belum diratifikasi di Indonesia.
DPR RI menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ratifikasi perjanjian internasional bidang pertahanan.
Akses pelayanan kesehatan bagi perempuan juga masih menjadi pekerjaan rumah karena belum memenuhi perspektif gender sesuai konvensi CEDAW.
Laporan CEDAW diharap disosialisasikan secara detail kepada aparat penegak hukum dan pejabat peradilan agar penanganan kekerasan berbasis gender tidak terhambat.
"Sebenarnya (Indonesia) berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," aku Mahfud
SEBANYAK 70 negara pada hari Rabu, 20 September 2023, meneken perjanjian bersejarah mengenai perlindungan laut lepas, setelah diskusi panjang selama 15 tahun lamanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved