Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Paris Kembali Wajibkan Pemakaian Maker di Tempat Umum

Basuki Eka Purnama
30/12/2021 10:00
Paris Kembali Wajibkan Pemakaian Maker di Tempat Umum
para pelajar mengenakan masker di sekolah menegah Françoise-Giroud di Paris, Prancis.(AFP/Martin BUREAU)

MENGENAKAN masker di tempat umum kembali menjadi hal wajib di Kota Paris mulai pekan ini sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran covid-19 varian Omikron. Hal itu diungkapkan polisi ibu kota Prancis itu, Rabu (29/12).

Aturan itu akan mulai berlaku pada Jumat (31/12) bag semua warga berusia di atas 11 tahun kecuali mereka berada di dalam kendaraan pribadi, mengendarai sepeda serta skoter, dan sedang berolahraga.

Prancis, Rabu (29/12), melaporkan rekor baru kasua harian covid-19 sebanyak 208 ribu saat varian Omikron mendongkrat angka infeksi selepas perayaan Natal.

Baca juga: Hadapi Gelombang Kelima Covid-19, Prancis Perintahkan Perusahaan Berlakukan WFH

"Saya tidak akan enyebut Omikron sebagai gelombang lagi melainkan gelombang besar," ujar Menteri Kesehatan Prancis Olivier Veran.

Pemerintah Prancis telah mengumumkan pembatasan baru termasuk perpajangan penutupan klub malam dan memerintahkan para pekerja untuk bekerja dari rumah. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya