Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Komisaris Jenderal (Purn) Syafruddin mengapresiasi lolosnya RUU yang berusaha memerangi gerakan antimuslim atau Islamofobia oleh DPR AS atau House of Representative.
Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi lolosnya RUU yang berusaha memerangi gerakan antimuslim atau Islamofobia di Negeri Paman Sam bahkan dunia tersebut.
Baca juga: Kasus Penularan Covid-19 Meningkat, Singapura Berjuang untuk Kembali Pulih
"Kita menyambut positif (RUU islamofobia) akan bermanfaat terutama di negara-negara minoritas muslim. Tapi belum diputuskan jadi UU. Kita (DMDI) menunggu saja," ujar Syafruddin, Senin (20/12).
Syafruddin menambahkan, jika RUU Islamofobia yang diloloskan oleh DPR AS ini akan membuat negara-negara minoritas muslim di seluruh dunia kondusif.
"Kita berharap karena banyak keanggotan DMDI itu negara-negara minoritas muslim, ya saya rasa akan kondusiflah suatu bangsa," tegas Syafruddin.
Syafruddin menjelaskan, jika DMDI sendiri saat ini memiliki banyak anggota dari negara-negara minoritas muslim. Mereka, kata Syafruddin, diantaranya ialah Kamboja, Vietnam, Thailand, Srilangka, Jepang hingga Korea.
"Negara- negara Asia disana kan minoritas muslim. Tapi tidak semua negara minoritas muslim (tidak konsdusif) begitu," pungkas Syafruddin.
Diketahui, DPR AS, pada Selasa (14/12/2021) memutuskan untuk menyetujui legislasi yang disponsori anggota fraksi Demokrat Ilham Omar membentuk posisi utusan khusus baru di Departemen Luar Negeri memantau dan memberantas Islamofobia di seluruh dunia.
Keputusan tersebut diambil setelah anggota fraksi Republik Lauren Boebert mengeluarkan lelucon rasis dan Islamofobia mengenai Omar. Hal ini, bukan pertama kalinya terjadi, ia mengejek Muslim anggota Kongres tersebut. (RO/OL-6)
Komnas HAM telah melakukan serangkaian analisis, diskusi ahli, serta pelibatan publik untuk memberikan masukan terhadap draf RUU KKS dan naskah akademiknya.
Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa Pemilu adalah satu rezim dengan tidak ada lagi rezim Pilkada.
Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh penyelidik atau penyidik dapat membuat laporan kepada atasan atau pengawas penyidikan.
Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Keluhan terbesar dari KUHAP yang berlaku saat ini adalah soal minimnya perlindungan hak tersangka dan minimnya peran advokat.
Bagi Fraksi PKS, salah satu langkah untuk membela Paestina adalah dengan menginisiasi RUU untuk memboikot produk asal Israel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved