Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGUNGSI Rohingya, Senin (6/12), menggugat Facebook dan menuntut ganti rugi sebesar US$150 miliar karena menganggap jejaring sosial itu memupuk ujaran kebencian sehingga meningkatkan aksi kekerasan terhadap etnik minoritas itu.
Gugatan yang diajukan di pengadilan California itu mengatakan algoritma Facebook mempromosikan misinformasi dan pandangan ekstrem yang berujung pada kekerasan di dunia nyata.
"Faacebook itu bak robot yang diprogram dengan misi tunggal, untuk tumbuh," ungkap gugatan tersebut.
Baca juga: Dunia Internasional Kecam Vonis Penjara Aung San Suu Kyi
"Fakta yang tidak bisa dibantah adalah pertumbuhan Facebook dipicu oleh kebencian, perpecahan, dan misinformasi, yang menyebabkan ratusan ribu nyawa Rohingya terancam," lanjut gugatan itu
Etnik mayoritas muslim itu mengalami diskrimasi di Myanmar, saat mereka dianggap sebagai penyusup meski telah tinggal di negara itu selama beberapa generasi.
Kampanye militer Myanmar dituding PBB melakukan genosida saat ratusan ribu warga Rohingya terpaksa mengungsi melintasi perbatasan ke Bangladesh pada 2017, tempat mereka masih bertahan di kamp pengungsian hingga kini.
Masih banyak lagi warga Rohingya yang bertahan di Myanmar, meski mereka tidak memiliki kewarganegaraan dan menjadi korban kekerasan komunal dan diskriminasi.
Gugatan dari pengungsi Rohingya itu menuding algoritma Facebook membuat orang mudah bergabung dengan kelompok esktrem yang membenci mereka.
Kelompok HAM, sejak lama, telah menuding Facebook tidak berbuat cuku untuk mencegah penyebaran misinformasi secara daring.
Facebook dituding saat diberi informasi mengenai ujara kebencian, mereka tidak bertindak. (AFP/OL-1)
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Facebook dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms, Inc. Aplikasi lain seperti Instagram, WhatsApp, dan Threads juga berada di bawah Meta.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg dan rekan-rekannya pada tahun 2004, dan kini dimiliki oleh perusahaan induk Meta Platforms Inc.
Facebook juga tersedia dalam lebih dari 100 bahasa, termasuk bahasa Indonesia. Media sosial ini terus berkembang dengan fitur seperti Stories, Reels, Marketplace, Watch, dan Business Suite.
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Komdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved