Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh pemerintah Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Atas tuduhan tersebut, AP dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha Nugraha dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
Sejak awal proses penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada AP. Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik, pelaksanaan akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan AP mendapatkan pembelaan hukum dari pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan pihak keluarga.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan,” lanjut Judha.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan Myanmar memvonis AP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, AP tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Insein Prison, Yangon, Myanmar.
“AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman penjara," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan lanjutan, Kemenlu RI dan KBRI Yangon juga memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga AP setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, upaya non-litigasi juga dilakukan Kemenlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” pungkas Judha.
Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara tersebut. (H-3)
KPK) mengungkapkan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, mempunyai paspor Guinea-Bissau.
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Prabowo menegaskan bahwa Indonesia mendukung penuh upaya ASEAN dalam mencari solusi damai atas konflik internal di Myanmar serta ketegangan bersenjata antara Thailand dan Kamboja
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved