Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Indonesia Tak Perlu Tanggapi Tiongkok untuk Setop Pengeboran di Natuna Utara

Nur Aivanni
05/12/2021 13:14
Indonesia Tak Perlu Tanggapi Tiongkok untuk Setop Pengeboran di Natuna Utara
KRI Diponegoro-365 berlayar untuk melakukan patroli di Perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau, Jumat (1/10/2021)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

GURU Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia tidak perlu menanggapi protes Tiongkok terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna Utara.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi adanya pemberitaan bahwa pemerintah Tiongkok melakukan protes terhadap pemerintah Indonesia dan meminta agar pengeboran minyak dan gas di rig lepas pantai di Natuna Utara tersebut dihentikan.

"Protes itu tidak perlu ditanggapi oleh pemerintah Indonesia. Justru pemerintah Indonesia melalui Bakamla perlu melakukan pengamanan agar terlaksananya pengeboran di rig lepas pantai oleh perusahaan," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).

Disampaikannya, sikap Indonesia tersebut didasarkan pada empat alasan.

Pertama, Indonesia tidak pernah mengakui sembilan garis putus yang diklaim oleh Tiongkok di Laut China Selatan. Sementara, katanya, Tiongkok melakukan protes terhadap Indonesia atas dasar klaim sembilan garis putus tersebut.

Kedua, lanjutnya, Tiongkok selama ini mengklaim sembilan garis putus yang menjorok ke Indonesia terkait sumber daya alam sebagai 'traditional fishing ground'. Traditional fishing ground merujuk pada sumber daya laut yang berada di kolom laut, seperti ikan.

"Lalu mengapa Tiongkok protes terkait aktivitas pengeboran sumber daya alam yang berada di bawah dasar laut? Apakah Tiongkok dengan sembilan garis putus akan mengklaim sumber daya alam di dasar laut?" tanyanya.

Ketiga, sambungnya, dengan mengabaikan protes Tiongkok tersebut berarti Indonesia terus dan tetap konsisten tidak mengakui klaim Tiongkok atas sembilan garis putus.

"Terakhir, adalah tepat bagi Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di dasar laut tanpa menghiraukan protes Tiongkok. Hal itu karena Indonesia melaksanakan hak berdaulat atas Landas Kontinen Indonesia di Natuna Utara sesuai ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB," terangnya. (Nur/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya