Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Suu Kyi Bantah Tuduhan Melakukan Penghasutan

Atikah Ishmah Winahyu
27/10/2021 11:58
Suu Kyi Bantah Tuduhan Melakukan Penghasutan
Pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi hadir di pengadilan di Naypyidaw, 24 Mei 2021.(AFP/Handout / MYANMAR MINISTRY OF INFORMATION)

PEMIMPIN terguling Myanmar Aung San Suu Kyi membantah tuduhan dia menghasut untuk menimbulkan kekhawatiran publik, dalam kesaksian pertamanya di pengadilan, Selasa (26/10).

Mengutip pengacara, BBC Burma dan Myanmar Now, melaporkan Suu Kyi membantah melakukan hasutan sehubungan dengan partainya yang menerbitkan surat pada Februari yang menyerukan organisasi internasional untuk tidak bekerja sama dengan junta.

Media pemerintah Myanmar belum melaporkan perkembangan dalam berbagai kasus hukum Suu Kyi, dan satu-satunya sumber informasi publik tentang persidangan peraih Nobel Pedamaian itu adalah kuasa hukumnya, Khin Maung Zaw, yang diperintah agar bungkam oleh otoritas militer, awal bulan ini.

Baca juga: Hadiri KTT ASEAN, Joe Biden Kecam Kekerasan di Myanmar

Perintah itu datang setelah Khin Maung Zaw, pada awal bulan ini, mengatakan presiden Myanmar yang digulingkan Win Myint bersaksi di pengadilan bahwa militer telah mencoba memaksanya melepaskan kekuasaan beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari dan memperingatkannya bahwa dia dapat dirugikan jika menolak.

Pengacara tersebut mengatakan Suu Kyi telah memintanya mengumumkan kesaksian Win Myint, yang merupakan laporan pertamanya tentang peristiwa sebelum kudeta.

Suu Kyi ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan dan menghadiri sidang pada Selasa (26/10) di pengadilan yang dibangun khusus di ibu kota negara Asia Tenggara, Naypyitaw.

Dia didakwa dengan serangkaian pelanggaran, termasuk melanggar protokol covid-19, memiliki radio dua arah secara ilegal, menerima suap uang tunai dan emas, menghasut untuk menimbulkan kekhawatiran publik dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Pengacaranya telah menolak tuduhan itu, yang menurut mereka dicirikan oleh Suu Kyi tidak masuk akal.

Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian berusia 76 tahun itu memimpin pemerintahan sipil setelah partainya menyapu bersih pemilu 2015 yang digelar setelah militer mundur dari setengah abad pemerintahan langsung. (Straitstimes/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya