Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Moratorium Penangkapan Ikan di LCS dicabut, Kemenlu Pastikan Tindak Tegas Jika ada Pelanggaran

Nur Aivanni
19/9/2021 19:15
Moratorium Penangkapan Ikan di LCS dicabut, Kemenlu Pastikan Tindak Tegas Jika ada Pelanggaran
KRi Teuku Umar dan KRI Lemadang saat melakukan patroli di Gosong Niger kawasan Laut Cina Selatan(Antara/Hefri Anies)

JURU Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, apabila kegiatan penangkapan ikan dilakukan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia akan dilakukan penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Faizasyah saat menanggapi pencabutan moratorium penangkapan ikan di Laut China Selatan yang diberlakukan Tiongkok.

"Apabila kegiatan penangkapan ikan dilakukan di EEZ (Zona Ekonomi Ekslusif) Indonesia akan dilakukan penegakan hukum," katanya kepada Media Indonesia, Minggu (19/9).

Baca juga : Gambar Satelit Tunjukkan Korea Utara Perluas Fasilitas Nuklir Yongbyon

Dari Kemenlu sendiri, sambungnya, apabila ada pelanggaran hukum dan dilaporkan ke Kemenlu kejadiannya, maka akan ditindaklanjuti melalui jalur diplomatik. 

Untuk diketahui, moratorium penangkapan ikan yang diberlakukan oleh Tiongkok sejak 1999 berlangsung dari 1 Mei hingga 16 Agustus. Larangan penangkapan ikan tersebut, yang berlaku selama tiga setengah bulan, mencakup perairan utara hingga 12 derajat lintang utara Laut China Selatan. (Xinhua/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya