Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Vonis Pertama untuk Perusuh Capitol, Hodgkins Diganjar 8 Bulan Penjara

Basuki Eka Purnama
20/7/2021 06:43
Vonis Pertama untuk Perusuh Capitol, Hodgkins Diganjar 8 Bulan Penjara
Paul Hodgkins saat menyerbu ke gedung Capitol, AS.(usatoday)

SEORANG pria Florida yang menerobos ruang Senat Amerika Serikat (AS) dalam aksi kerusuhan pada 6 Januari lalu diganjar vonis penjara 8 bulan, Senin (19/7), sidang vonis pertama bagi para pendukung Donald Trump yang melakukan kerusuhan pascapemilu AS.

Paul Hodgkins, 38, masuk tanpa izin ke Capitol saat anggota Kongres berkumpul melakukan voting untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden di pemilu AS.

Hodgkins, yang teridentifikasi lewat fotonya yang membawa bendera Trump di Senat, mengakui bahwa dirinya dengan sengaja berusaha menghambat sidang kongres AS.

Baca juga: AS Tuduh Iran Berupaya Alihkan Kesalahan atas Buntunya Pembicaraan Nuklir

Vonis itu lebih ringan 10 bulan dari yang dituntut Departemen Kehakiman AS. Meski begitu, jaksa mengakui Hodgkins tidak melakukan kekerasan atau merusak barang yang ada di Capitol.

"Dia dengan cepat mengaku bersalah dan siap bertanggung jawab atas tindakannya," ungkap dokumen pengadilan.

Ratusan pendukung Trump, mayoritas terkait dengan kelompok ultranasionalis atau supremasi kulit putih, menyerbu Capitol pada 6 Januari dalam upaya menghentikan pengesahan kemenangan Biden.

Aksi mereka dikompori oleh Trump yang mengaku kalah dalam pemilu AS karena dicurangi. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya