Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
JUNTA Myanmar menolak resolusi Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang menyerukan rekonsiliasi dengan minoritas Rohingya. Mereka mengecam tuduhan sepihak atas perlakuan negara Asia Tenggara itu terhadap komunitas tanpa kewarganegaraan tersebut.
Negara itu berada dalam kekacauan sejak pemerintah Aung San Suu Kyi digulingkan dalam kudeta, Februari lalu, yang memicu aksi protes prodemokrasi besar-besaran.
Pada Senin (12/7), Dewan HAM PBB mengadopsi resolusi yang menyerukan dialog dan rekonsiliasi yang konstruktif dan damai, sesuai dengan keinginan dan kepentingan rakyat Myanmar, termasuk Muslim Rohingya.
Baca juga: PBB Sebut UU Media Sosial Persempit Hak Warga Negara
“Resolusi itu berdasarkan informasi palsu dan tuduhan sepihak," kata kementerian luar negeri junta dalam sebuah pernyataan sebagai respon atas resolusi tersebut, Rabu (14/7).
"Istilah Rohingya, yang diciptakan dengan agenda politik yang lebih luas juga tidak diakui dan ditolak oleh pemerintah.”
“Komunitas itu tidak pernah diakui sebagai kebangsaan etnik Myanmar," tambahnya.
Di Myanmar, Rohingya telah lama dilihat sebagai penyelundup dari Bangladesh dan kewarganegaraan, hak, serta akses mereka ditolak ke layanan dasar di negara itu.
Lebih dari 700.000 warga Rohingya, saat ini, mendekam di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh setelah serangan militer pada 2017 terhadap komunitas mereka di negara bagian Rakhine barat, yang sekarang membuat negara itu menghadapi tuduhan genosida.
Pemimpin Junta Min Aung Hlaing telah menolak kata Rohingya dan menyebutnya sebagai istilah imajiner.
Resolusi PBB juga menyuarakan dukungan tegas bagi rakyat Myanmar dan aspirasi demokrasi mereka dan menyerukan penghentian segera pertempuran dan permusuhan.
Tiongkok, salah satu dari 47 anggota Dewan HAM PBB, mengatakan tidak dapat bergabung dengan konsensus tetapi tetap tidak bersikeras membawa teks tersebut ke pemungutan suara.
Lebih dari 900 orang telah dibunuh oleh militer sejak kudeta, menurut kelompok pemantau lokal. (Straitstimes/OL-1)
LEBIH dari 500 orang terdiri dari warga sipil dan tentara Myanmar melarikan diri ke wilayah Thailand pada Sabtu (13/7) setelah terjadi serangan oleh kelompok etnis bersenjata.
ANGGOTA Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan WNI selebgram yang ditahan di Myanmar.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
KETUA DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk segera memberikan bantuan dan perlindungan kepada seorang selebgram asal Indonesia yang ditahan oleh otoritas Myanmar.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Pengumuman disampaikan Trump lewat maklumat presiden dan disertai pernyataan dalam bentuk video.
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) memperingatkan bahwa kelangkaan bahan bakar di Jalur Gaza akibat blokade Israel semakin mendekati titik krisis.
SEDIKITNYA 798 warga Palestina tewas oleh pasukan militer Israel selagi mereka mengakses bantuan kemanusiaan di Gaza sejak akhir Mei 2025.
LAPORAN baru dari Israel menuduh Hamas menggunakan kekerasan seksual sebagai senjata perang selama serangan 7 Oktober. Namun, seorang pejabat tinggi PBB membantahnya.
AMERIKA Serikat (AS) mengumumkan sanksi terhadap Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk wilayah Palestina yang diduduki, Francesca Albanese.
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara serius melaksanakan Rekomendasi Umum Nomor 30 CEDAW.
PELAPOR khusus PBB meminta negara-negara memutus semua hubungan perdagangan dan keuangan dengan Israel. Pasalnya, hubungan itu disebutnya sebagai ekonomi genosida.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved