Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pelaku Penyerangan Golok di Louvre Divonis Penjara 30 Tahun

Basuki Eka Purnama
25/6/2021 07:02
Pelaku Penyerangan Golok di Louvre Divonis Penjara 30 Tahun
Sketsa pengadilan yang memperlihatkan Abdalla El Hamahmi berdiri kala sidang di pengadilan Paris.(AFP/Benoit PEYRUCQ)

PENGADILAN Prancis, Kamis (24/6), menjatuhkan vonis penjara 30 tahun kepada Abdalla El Hamahmi, yang menyerang prajurit menggunakan golok di luar Museum Louvre, Paris.

Keputusan itu sesuai dengan tuntutan jaksa bagi warga Mesir berusia 33 tahun, yang tidak bereaksi saat vonis itu dibacakan.

Pria yang bekerja untuk sebuah perusahaan asal Dubai itu menyerang sekelompok prajurit yang berpatroli di Louvre pada 3 Februari 2017 dengan bersenjatakan golok di kedua tangannya.

Baca juga: Uni Eropa Desak Penyelidikan atas Tewasnya Aktivis HAM Palestina

Sembari berteriak 'Allahu Akbar, Hamahmi melukai kepala seorang prajurit sebelum aksinya dihentikan oleh tembakan prajurit lainnya.

Hamahmi bersikeras, sepanjang pengadilan, bahwa dirinya berencana memprotes kebijakan Prancis di Suriah dengan menghancurkan benda seni di dalam Louvre.

Dia mengaku terkejut saat bertemu dengan para prajurit itu, yang berpatroli di Paris sejak gelombang serangan teroris menewaskan lebih dari 250 orang di Prancis sejak 2015.

Hamahmi mengaku aksi penyerangan itu terjadi karena refleks.

Di pengadilan, Hamahmi berupaya membantah video yang memperlihatkan dia bersumpah setia kepada Islamic State (IS).

Namun, dia kemudian mengakui berupaya bergabung dengan IS di Timur Tengah sebelum melakukan serangan di Prancis.

IS tidak pernah mengklaim bertanggung jawab atas aksi Hamahmi. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya