Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan bahwa jumlah pekerja anak meningkat menjadi 160 juta, dari 152 juta pada 2016
Dengan angka tersebut, setara dengan satu dari 10 anak harus bekerja di seluruh dunia dan jutaan orang lainnya berisiko untuk terpaksa bekerja akibat pandemi Covid-19.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan UNICEF menuturkan, peningkatan jumlah pekerja anak merupakan pertama kalinya dan kenaikan terbesar terjadi di Afrika akibat pertumbuhan penduduk, krisis, dan faktor kemiskinan.
"Kami kehilangan pijakan dalam memerangi pekerja anak dan tahun lalu pun tidak membuat perjuangan itu lebih mudah," kata Direktur Eksekutif UNICEF Henrietta Fore dalam sebuah pernyataan, menjelang Hari Dunia Menentang Pekerja Anak pada 12 Juni.
"Sekarang, memasuki tahun kedua penguncian global, penutupan sekolah, gangguan ekonomi, dan anggaran nasional yang menyusut, keluarga dipaksa untuk membuat pilihan yang memilukan,” imbuhnya.
PBB telah menjadikan 2021 sebagai Tahun Internasional untuk Penghapusan Pekerja Anak, dengan mengatakan tindakan mendesak diperlukan untuk memenuhi tujuan mengakhiri praktik tersebut pada 2025.
“Tetapi keuntungan besar yang dibuat sejak 2000, ketika 246 juta anak bekerja, sedang dibalik dan jumlahnya bisa naik kembali menjadi 206 juta pada akhir 2022 jika pemerintah memperkenalkan langkah-langkah penghematan atau gagal melindungi yang rentan,” tuturnya.
PBB mengatakan bahwa pekerja anak sekarang mungkin bekerja lebih lama atau dalam kondisi yang lebih buruk karena guncangan ekonomi terkait pandemi Covid-19 dan penutupan sekolah
Sementara itu, lebih banyak lagi yang mungkin dipaksa masuk ke dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Laporan tersebut menyoroti peningkatan jumlah anak berusia 5-11 tahun yang menjadi pekerja anak,.
Justru sekarang jumlahnya lebih dari setengah dari total angka global. Peningkatan jumlah pekerja anak membuat anak dalam kondisi yang membahayakan dan sangat rentan terhadap kesehatan dan keamanan mereka.
“Inilah yang dapat kami ukur sebelum pandemi,” kata Claudia Cappa, salah satu penulis laporan dan penasihat senior di UNICEF.
"Jika kita melihat dampak Covid-19, ini memberi kita alasan tambahan untuk khawatir,” tambahnya.
Cappa mengatakan bahwa jumlah pekerja anak bisa turun 15 juta jika diatasi dengan langkah-langkah mitigasi, seperti hibah anak universal serta jika sekolah gratis dan berkualitas baik sampai usia minimum untuk bekerja dipastikan.
Peningkatan investasi dalam pembangunan perdesaan dan pekerjaan yang layak di bidang pertanian, sebuah sektor yang menyumbang 70% pekerja anak, juga merupakan kunci, menurut Direktur Jenderal ILO Guy Ryder.
"Perkiraan baru ini adalah peringatan. Kami tidak bisa berdiam diri sementara generasi baru anak-anak terancam," kata Ryder.
"Kita berada pada momen yang sangat penting dan banyak bergantung pada bagaimana kita meresponsnya. Ini adalah waktu untuk memperbarui komitmen dan energi, untuk berbelok dan memutus siklus kemiskinan dan pekerja anak,” tandasnya. (Aiw/Straitstimes/OL-09)
Gemas sama anak orang boleh, tapi jangan main cium, pegang, apalagi asal suapin. Kita gak tau kuman apa yang nempel di tangan kita.
Penguatan pelayanan kesehatan primer, terutama Puskesmas dan Posyandu, harus menjadi prioritas dalam strategi nasional penanganan kesehatan mental anak.
Pemerintah mengajak para orangtua untuk kembali menghadirkan waktu berkualitas di rumah melalui gerakan #SatuJamBerkualitas Bersama Keluarga.
Tingginya mobilitas masyarakat, terutama pada momen libur lebaran, menjadi salah satu faktor risiko yang patut diwaspadai orangtua mengenai risiko campak pada anak.
Waktu ideal untuk pemberian vaksinasi adalah minimal 14 hari atau dua pekan sebelum keberangkatan guna memastikan perlindungan optimal selama liburan.
Selain gangguan perilaku seperti hiperaktif dan sulit konsentrasi, paparan layar berlebih juga memicu gangguan tidur.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menyatakan dukungan terhadap wacana kenaikan batas defisit anggaran negara dari 3% menjadi 4% dari PDB.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved