Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Penjelasan Kemenlu soal Penolakan R2P di Sidang Umum PBB 

Nur Aivanni
20/5/2021 19:20
Ini Penjelasan Kemenlu soal Penolakan R2P di Sidang Umum PBB 
Bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa(AFP/Ludovic Marin)

KEMENTERIAN Luar Negeri Indonesia menjelaskan terkait pemberian suara 'tidak' dalam resolusi Responsibility to Protect (R2P) di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard menegaskan, resolusi yang ditolak terkait resolusi prosedural, bukan substansinya.

Mengutip laman globalr2p.org, R2P adalah norma internasional yang berupaya untuk memastikan komunitas internasional tidak pernah lagi gagal untuk menghentikan kejahatan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Resolusi ini bukan resolusi substantif, tapi resolusi prosedural, dimana Kroasia mengusulkan agar pembahasan mengenai R2P untuk dibahas di mata agenda tersendiri," terangnya dalam press briefing secara virtual, Kamis (20/5).

Konsep R2P, jelasnya, diadopsi saat KTT Dunia tahun 2005. R2P sudah dibahas sejak 2009 sehingga itu bukan lah barang baru. "Konsep R2P ini pada tahun 2005 Indonesia vote mendukung, jadi sudah jelas kita tidak memiliki posisi yang berbeda dengan negara-negara pada saat menerima konsep R2P," katanya.

Baca juga : Dewan HAM PBB Siap Gelar Sidang 27 Mei Bahas Israel- Palestina

Berdasarkan isi pernyataan yang disampaikan delegasi Indonesia yang dilihat Media Indonesia pada sidang tersebut, ada tiga alasan mengapa Indonesia memberikan suara 'tidak'. Pertama, R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Pasalnya, sejak 2009 puluhan debat dan laporan Sekjen PBB telah dihasilkan.

Kedua, setiap proposisi atau gagasan yang berupaya untuk memperkaya pembahasan tentang konsep tersebut tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen Hasil KTT Dunia 2005.

Dikatakannya, upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. "Upaya untuk membahas R2P tidak boleh mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan konsepnya," kata delegasi Indonesia.

Ketiga, Indonesia mengatakan bahwa posisinya dalam pemungutan suara tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai melawan R2P. Pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana yang tertuang dalam Resolusi 60/1. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya