Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Luar Negeri Indonesia menjelaskan terkait pemberian suara 'tidak' dalam resolusi Responsibility to Protect (R2P) di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Direktur Jenderal Multilateral Kementerian Luar Negeri Febrian Ruddyard menegaskan, resolusi yang ditolak terkait resolusi prosedural, bukan substansinya.
Mengutip laman globalr2p.org, R2P adalah norma internasional yang berupaya untuk memastikan komunitas internasional tidak pernah lagi gagal untuk menghentikan kejahatan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Resolusi ini bukan resolusi substantif, tapi resolusi prosedural, dimana Kroasia mengusulkan agar pembahasan mengenai R2P untuk dibahas di mata agenda tersendiri," terangnya dalam press briefing secara virtual, Kamis (20/5).
Konsep R2P, jelasnya, diadopsi saat KTT Dunia tahun 2005. R2P sudah dibahas sejak 2009 sehingga itu bukan lah barang baru. "Konsep R2P ini pada tahun 2005 Indonesia vote mendukung, jadi sudah jelas kita tidak memiliki posisi yang berbeda dengan negara-negara pada saat menerima konsep R2P," katanya.
Baca juga : Dewan HAM PBB Siap Gelar Sidang 27 Mei Bahas Israel- Palestina
Berdasarkan isi pernyataan yang disampaikan delegasi Indonesia yang dilihat Media Indonesia pada sidang tersebut, ada tiga alasan mengapa Indonesia memberikan suara 'tidak'. Pertama, R2P tidak membutuhkan agenda tahunan tetap. Pasalnya, sejak 2009 puluhan debat dan laporan Sekjen PBB telah dihasilkan.
Kedua, setiap proposisi atau gagasan yang berupaya untuk memperkaya pembahasan tentang konsep tersebut tidak boleh menggagalkan batasan yang ditetapkan oleh dokumen Hasil KTT Dunia 2005.
Dikatakannya, upaya semacam itu, hendaknya tidak melonggarkan, memperluas atau menciptakan ambang batas atau kriteria daripada yang ditentukan dalam Resolusi 60/1. "Upaya untuk membahas R2P tidak boleh mengubah konsep menjadi sesuatu yang bukan konsepnya," kata delegasi Indonesia.
Ketiga, Indonesia mengatakan bahwa posisinya dalam pemungutan suara tersebut tidak boleh disalahartikan sebagai melawan R2P. Pada 2005, Indonesia mengikuti konsensus yang mengadopsi konsep R2P sebagaimana yang tertuang dalam Resolusi 60/1. (OL-7)
Pemerintah Rusia mengecam Israel yang menyerang Iran, Jumat (13/6).
KEDUTAAN Besar Republik Islam Iran di Jakarta mengecam serangan rezim Zionis ke sejumlah lokasi, termasuk kawasan permukiman di Tehran.
Resolusi tersebut mendapat dukungan dari 149 negara anggota PBB, sementara 12 negara anggota, termasuk Amerika Serikat (AS), menolak dan 19 lainnya abstain.
PBB mengatakan bahwa otoritas Israel menolak 11 dari 18 permintaan koordinasi bantuan di Jalur Gaza, Palestina, saat situasi kemanusiaan di wilayah kantung tersebut semakin buruk.
KEMENTERIAN Luar Negeri Israel membenarkan telah menarik dan menyita kapal bantuan Madleen yang tengah berlayar ke Gaza, Palestina.
Israel diminta untuk membuka semua titik masuk perbatasan dan menghapus seluruh pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved