Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Malaysia Berlakukan Pembatasan Perjalanan di Seluruh Negeri 

Mediaindonesia.com
10/5/2021 21:37
Malaysia Berlakukan Pembatasan Perjalanan di Seluruh Negeri 
Pelayan melayani pelanggan menggunakan layanan "makan di dalam mobil" di luar restoran Padi House di Cyberjaya, di luar Kuala Lumpur.(AFP/MOHD RASFAN)

PERDANA Menteri (PM) Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin mengumumkan pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) di seluruh negeri atau provinsi mulai 12 Mei hingga 7 Juni 2021 karena peningkatan trend kasus harian covid-19.

Muhyiddin mengemukakan hal itu dalam pernyataan pers kepada media di Putrajaya, Senin (10/5).

"Berdasarkan tren kasus-kasus harian covid-19 yang semakin meningkat, pemerintah telah memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan ketat bagi mengekang penularan wabah covid-19 dalam masyarakat," katanya, seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan saat ini jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kasus kematian dilaporkan hingga 10 Mei 2021 sehingga negeri ini sedang berhadapan dengan gelombang ketiga covid-19 yang bisa menimbulkan krisis nasional.

"Adanya varian-varian baru dengan kadar penularan yang lebih tinggi, kekangan kapasitas sistem kesehatan umum yang semakin terbatas dan kelemahan pematuhan SOP menuntut pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih drastis," katanya.

Data dan sains terus menunjukkan bahwa aktivitas-aktivitas berkelompok yang menyukarkan penjarakan sosial dan keberadaan orang banyak dalam ruang yang sesak menjadi penyebab utama penularan covid-19.

Sehubungan hal itu, ujar dia, sidang khusus Majelis Keselamatan Negara Mengenai Pengurusan Covid-19 memutuskan melarang lintas daerah dan negeri kecuali untuk tujuan darurat, kesehatan, bekerja, ekonomi, vaksinasi dan bertemu pasangan jarak jauh.

Melarang semua bentuk perhimpunan sosial termasuk kenduri, majelis perkawinan dan pertunangan, majelis doa selamat dan tahlil, majelis makan malam, majelis sambutan hari jadi serta majelis-majelis resmi pemerintah dan swasta.

Majelis akad nikah adalah dibenarkan dengan jumlah kehadiran dan SOP yang ditentukan oleh pihak berkuasa agama Islam negeri bagi orang Islam dan Jabatan Pendaftaran Negara bagi orang bukan Islam.

"Melarang semua aktivitas olah raga dan rekreasi kecuali olah raga dan rekreasi individu di kawasan terbuka seperti jogging, sepeda dan senam dengan penjarakan fisik," katanya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Malaysia Berlakukan Penguncian Nasional

Semua institusi pendidikan ditutup kecuali diberikan kepada pelajar-pelajar yang akan menduduki ujian internasional.

Jumlah orang di dalam kendaraan pribadi, ujar dia, taksi dan e-hailing dibatasi tiga orang saja termasuk sopir.

"Dine-in (makan) di restoran dan kedai makan tidak dibenarkan, penjualan makanan secara drive thru dan take-away (dibawa pulang) adalah dibenarkan," katanya.

Majikan diwajibkan melaksanakan dasar bekerja dari rumah dengan kehadiran tidak lebih 30% karyawan pada setiap waktu.

Menurut dia, kunjungan dari rumah ke rumah dan ziarah kubur semasa sambutan Hari Raya Idulfitri tidak dibenarkan.

"Salat Idulfitri di masjid dan surau dibenarkan dengan kehadiran jemaah tidak melebihi 50 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuat lebih 1.000 jemaah dan 20 orang bagi masjid dan surau yang boleh memuatkan kurang dari 1.000 jemaah. Batas jumlah jemaah yang sama terpakai bagi salat fardu lima waktu dan salat Jumat," katanya.

Kemudian operasi Rumah Ibadah Bukan Islam juga akan diperketatkan dan SOP bagi Rumah Ibadah Bukan Islam ditetapkan oleh Kementerian Perpaduan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya