Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari India

Insi Nantika Jelita
23/4/2021 22:00
Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang dari India
Ilustrasi(AFP)

PT Angkasa Pura II (AP II) melalui Satgas Udara Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), termasuk dari India.

Hal ini akibat melonjaknya kasus covid-19 di negara tersebut yang pecahkan rekor 300 ribu kasus per hari. Secara keseluruhan, India telah melaporkan lebih dari 15,9 juta kasus Covid-19, terbanyak kedua setelah Amerika Serikat yang sebanyak 31,9 juta.

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," ungkap Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban, Jumar (23/4)

Menurutnya, WNA yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas, memiliki KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.

Silaban menuturkan, terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran.

"Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” tegas Silaban.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

 

“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat," tuturnya.

WNI atau WNA yang datang dari India, lanjut Darmawali, harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3 x 24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5 x 24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5.

Lebih lanjut, dia menyampaikan koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya