Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Malaysia Jalankan Perintah Kawalan Pergerakan Tahap Kedua

Mediaindonesia.com
13/1/2021 23:10
Malaysia Jalankan Perintah Kawalan Pergerakan Tahap Kedua
Ilustrasi : Malaysia(malaymail.com)

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan blokade jalan raya (road block) terhadap pengendara lalu lintas pada sejumlah titik jalan raya pada hari pertama Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) tahap kedua di Kuala Lumpur, Rabu (13/1).

Seperti terlihat di Jalan Chow Kit Kuala Lumpur sejumlah polisi nampak menghentikan pengendara lalu lintas baik yang mengendarai mobil maupun sepeda motor dengan memasang palang bertuliskan "berhenti ada pemeriksaan polisi" di tengah jalan.

Pemerintah Malaysia telah menerapkan PKP terhadap enam negara bagian yaitu Pulau Pinang, Selangor, Wilayah Persekutuan (Kuala Lumpur, Putrajaya dan Labuan), Melaka, Johor dan Sabah.

Di Negara Bagian Selangor blokade jalan raya diantaranya berlangsung di Jalan Raya 1 Plaza Tol Tanjung Malim, Jalan Raya 2 Plaza Tol Lembah Beringin, Plaza Tol Sungai Buaya, Plaza Tol Bukit Tagar dan Plaza Tol Bukit Beruntung.

Sementara itu pada hari yang sama sejumlah kedai makanan yang biasanya masih nampak ramai pengunjung pada sore hari terlihat mulai sepi seperti terlihat di Kedai Mamak (Kedai India Muslim) Aliff Maju dan Kedai Arraziq di Jalan Putra.

Pemilik kedai memasang tulisan "take away" atau pesanan makanan dibawa pulang di atas meja kemudian beberapa kursi tamu nampak dinaikkan ke meja.

Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemerintah Malaysia meminta restoran, kedai/gerai makan, kendaraan saji (food truck), penjaja tepi jalan, penjaja keliling, medan selera/pusat penjaja, gerai makan tepi jalan / kios, kedai eceran runcit dan super market hanya beroperasi antara jam 06.00 pagi hingga 20.00 malam.

Sementara itu aktivitas penjualan makanan hanya dibenarkan dibawa pulang sedangkan pengantaran makanan daring hanya diperbolehkan pukul 06:00 pagi sehingga 20:00 malam. (Ant/OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik