Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
AKTIVIS Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional Tiongkok dan mengadakan pertemuan secara ilegal.
Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional Tiongkok pada aksi Mei lalu.
Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional, demikian putusan pengadilan.
Baca juga: Rusia Gelar Penyelidikan Dugaan Penipuan oleh Navalny
Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.
Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.
Dengan demikian, terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan. (Ant/OL-1)
HONG Kong ditaksir menelan kerugian 2-3 miliar dolar Hong Kong (sekitar Rp4,15 triliun-Rp6,23 triliun) akibat diterjang Topan Wipha.
Topan Wipha menerjang Hong Kong dengan hujan deras dan angin kencang hingga 167 km/jam, menyebabkan pohon tumbang, gangguan transportasi.
Pemerintah di Thailand dan Vietnam bersiap menghadapi dampak Topan Wipha dengan mengerahkan berbagai perangkat tanggap darurat dan bencana.
Laga Jepang vs Hong Kong menjadi panggung debut gemilang bagi striker muda Jepang, Ryo Germain.
Jelajahi Hong Kong: sejarah, letak geografis, dan fakta menarik. Temukan pesona kota ini dalam panduan ramah SEO!
BIRO Pendidikan Hong Kong mengumumkan pihaknya menginstruksikan universitas-universitas di wilayah tersebut untuk mengambil langkah aktif dalam menarik bakat-bakat internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved