Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVIS Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional Tiongkok dan mengadakan pertemuan secara ilegal.
Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional Tiongkok pada aksi Mei lalu.
Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional, demikian putusan pengadilan.
Baca juga: Rusia Gelar Penyelidikan Dugaan Penipuan oleh Navalny
Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.
Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.
Dengan demikian, terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan. (Ant/OL-1)
Saham MSIN milik Hary Tanoe melonjak 62% dalam sepekan dipicu isu dual listing di Bursa Hong Kong. Simak fakta dan klarifikasi manajemen di sini.
Taipan media Jimmy Lai dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas tuduhan keamanan nasional. Dunia internasional kini menanti langkah Donald Trump.
Pada gim pembuka, mereka terus berada di bawah tekanan pasangan Hong Kong hingga tertinggal 9-11 pada interval.
Pemerintah Tiongkok menjadikan Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar dengan proyek senilai Rp1.800 triliun yang disebut sebagai Hong Kong baru. Investor menyambut positif
PEMERINTAH Tiongkok resmi membuka ekonominya dengan membangun Pulau Hainan sebagai kawasan perdagangan bebas terbesar. Proyek senilai US$113 miliar atau disebut Hong Kong baru
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong mengonfirmasi bahwa 129 warga negara Indonesia (WNI) berhasil selamat dari peristiwa kebakaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved