Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Aktivis Hong Kong Tony Chung Divonis Empat Bulan Penjara

Basuki Eka Purnama
30/12/2020 13:11
Aktivis Hong Kong Tony Chung Divonis Empat Bulan Penjara
Aktivis Hong Kong Tony Chung(AFP/ISAAC LAWRENCE)

AKTIVIS Hong Kong Tony Chung divonis hukuman penjara selama empat bulan atas pelecehan bendera nasional Tiongkok dan mengadakan pertemuan secara ilegal.

Pengadilan setempat, Selasa (29/12), dalam putusannya mengungkapkan bahwa Chung merusak tiang bendera dan melemparkan bendera nasional Tiongkok pada aksi Mei lalu.

Terdakwa melakukan tindak kejahatan penghinaan terhadap bendera nasional, demikian putusan pengadilan.

Baca juga: Rusia Gelar Penyelidikan Dugaan Penipuan oleh Navalny

Pria berusia 19 tahun itu ditahan sejak Oktober. Dia juga dikenai pasal separatisme, pencucian uang, dan konspirasi publikasi berisi hasutan terhadap pemerintah pusat.

Majelis hakim berpendapat bahwa kekerasan yang disebabkan oleh tindakan terdakwa tidak bisa dikesampingkan.

Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atas penghinaan bendera nasional dan tiga bulan penjara atas pertemuan ilegal.

Dengan demikian, terdakwa yang juga pemimpin organisasi Studentlocalism itu kini tinggal menjalani masa hukuman di dalam penjara selama empat bulan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya