Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Uni Eropa Kecam Eksekusi Tokoh Oposisi Iran

Nur Aivanni
13/12/2020 10:31
Uni Eropa Kecam Eksekusi Tokoh Oposisi Iran
Tokoh oposisi Iran Ruhollah Zam(AFP/ALI SHIRBAND / MIZAN NEWS AGENCY)

UNI Eropa, Sabtu (12/12), mengutuk eksekusi Iran atas Ruhollah Zam, mantan tokoh oposisi yang dihukum karena terlibat dalam protes antipemerintah pada 2017 lalu.

"Uni Eropa mengutuk tindakan ini dengan sangat keras dan mengingatkan sekali lagi penolakan yang tidak dapat ditarik kembali terhadap penggunaan hukuman mati dalam keadaan apa pun," kata Dinas Luar Negeri Eropa dalam sebuah pernyataan resmi.

Pernyataan tersebut juga menyampaikan penting bagi otoritas Iran untuk menegakkan hak-hak proses yang seharusnya dari individu yang dituduh dan menghentikan praktik menggunakan pengakuan yang disiarkan televisi untuk membangun dan mempromosikan kesalahan mereka.

Baca juga: Israel Jalin Hubungan Diplomatik dengan Bhutan

Uni Eropa mengatakan hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tidak manusiawi yang tidak mencegah kejahatan.

"Uni Eropa menyerukan kepada Iran untuk menahan diri dari eksekusi di masa depan dan mengikuti kebijakan yang konsisten terhadap penghapusan hukuman mati," kata pernyataan tersebut.

Zam digantung pada Sabtu (12/12) pagi setelah Mahkamah Agung menguatkan vonis karena beratnya kejahatan yang dilakukan terhadap republik Islam, kata televisi pemerintah.

Berita tersebut membawa gelombang kecaman dari luar negeri, seperti Uni Eropa.

Sementara kelompok hak asasi manusia yang berbasis di London, Amnesty International, mengatakan eksekusi jurnalis dan pembangkang tersebut menandai pukulan yang mematikan bagi kebebasan berekspresi.

Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah Diana Eltahawy mengatakan dia terkejut dan ngeri atas kematian Zam.

Garda Revolusi Iran mengumumkan penangkapan Zam pada Oktober 2019 mengklaim bahwa dia telah diarahkan oleh dinas intelijen Prancis.

Zam telah tinggal selama beberapa tahun di Prancis dan ditangkap dalam keadaan yang masih belum jelas.

Kelompok hak pers yang berbasis di Paris, Reporters Without Borders (RSF), Sabtu (12/12), mengatakan bahwa mereka sangat marah dengan eksekusi tersebut.

Kantor berita resmi IRNA mengatakan dia juga dihukum karena spionase untuk Prancis dan negara yang tidak disebutkan namanya di kawasan itu, bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat, bertindak melawan keamanan negara, menghina kesucian Islam dan memicu kekerasan selama protes pada 2017. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya