Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR Amerika Serikat (AS), Jumat (4/12), sepakat untuk tidak menyatakan penggunaan ganja bukan kriminal. Hal itu merupakan langkah penting dalam upaya menyamakan hukum federal AS dengan sejumlah negara bagian dan negara lain yang telah membebaskan penggunaan ganja.
DPR AS, yang dikuasai Partai Demokrat, menyepakati hal itu lewat voting yang berakhir 228 melawan 164. Namun, keputusan itu hampir pasti akan mentah di tangan Senat, yang dikuasai Partai Republik.
RUU itu akan mengeluarkan ganja dari Undang-Undang Zat Terkendali, yang memasukkan ganja bersama heroin dan kokain sebagai narkotika berbahaya sehingga diancam hukuman keras.
Baca juga: Fauci Minta Maaf seusai Ragukan Izin Vaksin Inggris
Masuknya ganja sebagai narkotika berbahaya membuat pemerintah AS bertentangan dengan banyak negara bagian yang telah melegalisasi ganja untuk penggunaan medis dan lainnya. Misalnya, Negara Bagian Colorado mengizinkan penggunaan ganja untuk rekreasi.
RUU yang dibuat DPR AS itu merupakan kulminasi dari lima dekade upaya lobi untuk meminta pemerintah mengakui minimnya bahaya penggunaan ganja dibandingkan obat lain, serta kegagalan penegakan hukum yang menyebabkan ratusan ribu orang dipenjara karena pelanggaran minor.
Jika RUU itu disetujui, akan ada banyak orang yang dipenjara karena menggunakan ganja dibebaskan.
RUU itu juga mengizinkan negara bagian membuat undang-undang tersendiri mengenai ganja serta memajaki industri ganja, sama seperti alkohol.
"Sudah terlalu lama kita memperlakukan ganja sebagai masalah kriminal ketimbang memandangnya sebagai pilihan pribadi dan masalah kesehatan masyarakat," ujar anggota DPR AS Jerry Nadler yang mensponsori RUU itu. (AFP/OL-1)
AS mengirimkan ganja itu menggunakan paket ekspedisi berisi serbuk kopi untuk mengelabui polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved