DPR AS Setuju Penggunaan Ganja bukan Kriminal

Basuki Eka Purnama
05/12/2020 09:22
DPR AS Setuju Penggunaan Ganja bukan Kriminal
Pohon ganja(AFP/JUAN MABROMATA )

DPR Amerika Serikat (AS), Jumat (4/12), sepakat untuk tidak menyatakan penggunaan ganja bukan kriminal. Hal itu merupakan langkah penting dalam upaya menyamakan hukum federal AS dengan sejumlah negara bagian dan negara lain yang telah membebaskan penggunaan ganja.

DPR AS, yang dikuasai Partai Demokrat, menyepakati hal itu lewat voting yang berakhir 228 melawan 164. Namun, keputusan itu hampir pasti akan mentah di tangan Senat, yang dikuasai Partai Republik.

RUU itu akan mengeluarkan ganja dari Undang-Undang Zat Terkendali, yang memasukkan ganja bersama heroin dan kokain sebagai narkotika berbahaya sehingga diancam hukuman keras.

Baca juga: Fauci Minta Maaf seusai Ragukan Izin Vaksin Inggris

Masuknya ganja sebagai narkotika berbahaya membuat pemerintah AS bertentangan dengan banyak negara bagian yang telah melegalisasi ganja untuk penggunaan medis dan lainnya. Misalnya, Negara Bagian Colorado mengizinkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

RUU yang dibuat DPR AS itu merupakan kulminasi dari lima dekade upaya lobi untuk meminta pemerintah mengakui minimnya bahaya penggunaan ganja dibandingkan obat lain, serta kegagalan penegakan hukum yang menyebabkan ratusan ribu orang dipenjara karena pelanggaran minor.

Jika RUU itu disetujui, akan ada banyak orang yang dipenjara karena menggunakan ganja dibebaskan.

RUU itu juga mengizinkan negara bagian membuat undang-undang tersendiri mengenai ganja serta memajaki industri ganja, sama seperti alkohol.

"Sudah terlalu lama kita memperlakukan ganja sebagai masalah kriminal ketimbang memandangnya sebagai pilihan pribadi dan masalah kesehatan masyarakat," ujar anggota DPR AS Jerry Nadler yang mensponsori RUU itu. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya