Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PERJANJIAN internasional yang melarang senjata nuklir akan mulai berlaku dengan beberapa ratifikasi terakhir yang diharapkan dapat diselesaikan dalam beberapa minggu.
Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir - yang melarang penggunaan, pengembangan, produksi, pengujian, penempatan, penimbunan, dan ancaman penggunaan senjata semacam itu - diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada Juli 2017 dengan persetujuan 122 negara.
Sejak itu, 84 negara telah menandatangani perjanjian, yang akan berlaku 90 hari setelah 50 dari penandatangan itu meratifikasi dokumen tersebut.
Peringatan 75 tahun serangan bom nuklir di Nagasaki dan Hiroshima, yang diperingati pada bulan Agustus, telah menyaksikan gelombang negara meratifikasi dalam beberapa bulan terakhir. Mereka termasuk Nigeria, Malaysia, Irlandia, Malta, dan yang terbaru Tuvalu pada 12 Oktober, sehingga jumlahnya menjadi 47.
Baca juga: Menlu Sebut Penghapusan Senjata Nuklir Elemen Penting Perdamaian
Negara ke-48 diperkirakan akan meratifikasi dalam beberapa hari mendatang. Kemudian, negara lainnya diperkirakan akan melakukan hal yang sama dalam beberapa minggu.
"Ini adalah masalah yang sangat besar bahwa perjanjian akan mulai berlaku," kata Direktur Eksekutif Kampanye Internasional untuk Menghapuskan Senjata Nuklir (ICAN) Beatrice Fihn.
"Bisa jadi dalam beberapa hari. Ini sangat dekat, kami pikir," imbuhnya.
ICAN, sebuah koalisi organisasi non-pemerintah, memenangkan Hadiah Nobel Perdamaian 2017 atas peran utamanya dalam mewujudkan perjanjian itu.
Tonggak Sejarah
"Bahwa negara-negara ini telah melakukannya, meskipun terjadi pandemi dan tekanan yang sangat besar dari negara-negara bersenjata nuklir, sungguh sangat mengesankan," kata Fihn kepada wartawan di Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.
"Ini akan menjadi tonggak sejarah. Perjanjian ini akan melengkapi larangan senjata pemusnah massal. Itu akan berdiri di samping larangan senjata biologis dan senjata kimia," tuturnya
Thailand, Meksiko, Afrika Selatan, Bangladesh, Selandia Baru, Vietnam dan Vatikan adalah beberapa negara yang telah meratifikasi perjanjian itu. Sementara negara-negara pemilik senjata nuklir, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Tiongkok dan Rusia, belum menandatangani perjanjian itu.
Fihn mengatakan lonjakan ratifikasi di peringatan 75 tahun serangan Hiroshima dan Nagasaki lantaran banyak negara ingin melihat perjanjian itu diterapkan dalam masa hidup para penyintas yang tersisa.
"Mereka harus melihat hari ketika senjata nuklir dilarang," ucapnya.
Namun, para juru kampanye berharap pemberlakuannya akan memiliki dampak yang sama seperti perjanjian internasional sebelumnya tentang ranjau darat dan amunisi tandan. Hal itu membawa stigma pada penyimpanan dan penggunaannya. Dengan demikian akan mengubah perilaku bahkan di negara-negara yang tidak mendaftar.
Negara-negara bersenjata nuklir berpendapat persenjataan mereka berfungsi sebagai pencegah dan tetap berkomitmen pada Perjanjian Non-Proliferasi nuklir, yang berupaya mencegah penyebaran senjata nuklir.(AFP/OL-5)
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
BUPATI dan Wali Kota di Jawa Timur (Jatim) diminta melakukan evaluasi jika telah mengeluarkan kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved