Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Di Inggris, Tolak Isolasi Mandiri Terancam Denda Rp192 Juta

Basuki Eka Purnama
20/9/2020 11:03
Di Inggris, Tolak Isolasi Mandiri Terancam Denda Rp192 Juta
Warga mengenakan masker saat berjalan di pusat kota Liverpool, Inggris.(AFP/Oli SCARFF)

WARGA Inggris yang menolak melakukan isolasi mandiri untuk mencegah penularan covid-19 bisa diganjar denda maksimal 10 ribu pound sterling (sekitar Rp192 juta) berdasarkan aturan baru yang diumumkan Sabtu (19/9) untuk menekan penyebaran virus korona.

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, pekan ini, mengatakan Inggris tengah menghadapi gelombang kedua covid-19 sehingga diberlakukan aturan baru untuk jutaan warga negara itu.

Dalam aturan baru yang diumumkan Sabtu (19/9) malam, mulai 28 September, warga wajib melakukan isolasi mandiri jika dinyatakan positif covid-19 atau diperintahkan oleh Badan Kesehatan Nasional (NHS).

Baca juga: Satu Staf Positif Covid-19, KBRI Manila Ditutup Sementara

"Cara terbaik memerangi virus ini adalah dengan semua orang mematuhi aturan dan melakukan isolasi mandiri jika mereka berisiko menularkan covid-19," ujar Johnson dalam sebuah pernyataan resmi.

"Semua orang tidak boleh meremehkan pentingnya aturan ini. Aturan baru ini mengharuskan Anda menjalani isolasi mandiri jika positif covid-19 atau diperintahkan oleh NHS," imbuhnya.

Saat ini, warga yang memperlihatkan gejala atau dinyatakan positif covid-19 harus menjalankan isolasi selama 10 hari. Mereka yang tinggal dengan seseorang yang menunjukkan gejala atau positif harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

Denda dalam aturan baru itu dimulai dari sebesar 1.000 pound sterling (sekitar Rp19,2 juta) dan bisa naik hingga 10 ribu pound sterling (sekitar Rp192 juta) untuk mereka yang melakukan pelanggaran berulang serta perusahaan yang mengancam memecat karyawan yang melakukan isolasi mandiri.

Sebagai insentif agar warga mematuhi aturan baru itu, mereka yang berpendapatan rendah bisa meminta ganti rugi sebesar 500 pound sterling (sekitar Rp9,6 juta) jika mereka tidak bisa bekerja selama menjalani isolasi mandiri.

Hampir sebanyak 42 ribu orang yang positif covid-19 meninggal dunia di Inggris, terburuk di Eropa. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik