Perjanjian Ekstradisi Hong Kong dengan Prancis dan Jerman Ditunda

Faustinus Nua
13/8/2020 05:25
Perjanjian Ekstradisi Hong Kong dengan Prancis dan Jerman Ditunda
Maestro media pro-demokrasi Hong Kong Jimmy Lai (tegah) dibebaskan dengan jaminan dari kantor polisi Mong Kok, Rabu (12/8/2020).(ISAAC LAWRENCE / AFP)

OTORITAS Hong Kong pada Rabu (12/8) mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi dengan Prancis dan Jerman telah ditangguhkan. Mengingat dua kekuatan Eropa itu mengambil langkah yang sama untuk memprotes ancaman kebebasan lantaran adanya undang-undang keamanan baru.

"Kedua negara telah mempolitisasi kerja sama yuridis, sehingga merusak dasar kerja sama yuridis antara (Hong Kong) dengan Jerman dan Prancis," kata otoritas pemerintah kota itu seperti dilansir France24.

Pengenalan undang-undang keamanan telah meningkatkan ketegangan baru antara Tiongkok dan Barat. Hal itu menambah ketegangan yang ada atas perlakuan terhadap minoritas Muslim Uighur dan juga raksasa telekomunikasi Huawei.

Jerman menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena keputusan untuk menunda pemilihan lokal dalam setahun. Sementara, Prancis awal bulan ini mengatakan akan menghentikan ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Beijing memperkenalkan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di bekas koloni Inggris itu.

"Mengingat perkembangan terbaru, Prancis tidak akan melanjutkan seperti ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 4 Mei 2017 antara Prancis dan Daerah Administratif Khusus Hong Kong," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.

Para kritikus menilai undang-undang keamanan baru telah membatasi hak untuk memprotes dan juga kebebasan berbicara. Sementara, Beijing malah mendirikan kantor keamanan di Hong Kong dengan personelnya di bawah yurisdiksi Tiongkok.

baca juga: Tiongkok Ingin Ubah Nasib Taiwan Seperti Hong Kong

Inggris pada bulan lalu telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tanpa batas waktu. Hal itu sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru yang dinilai tidak sesuai kesepakatan kedua negara.

Inggris juga mengatakan akan memberikan jalur cepat menuju kewarganegaraan bagi sekitar 3 juta penduduk Hong Kong. Kanada, Australia dan Selandia Baru juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya