Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Hong Kong pada Rabu (12/8) mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi dengan Prancis dan Jerman telah ditangguhkan. Mengingat dua kekuatan Eropa itu mengambil langkah yang sama untuk memprotes ancaman kebebasan lantaran adanya undang-undang keamanan baru.
"Kedua negara telah mempolitisasi kerja sama yuridis, sehingga merusak dasar kerja sama yuridis antara (Hong Kong) dengan Jerman dan Prancis," kata otoritas pemerintah kota itu seperti dilansir France24.
Pengenalan undang-undang keamanan telah meningkatkan ketegangan baru antara Tiongkok dan Barat. Hal itu menambah ketegangan yang ada atas perlakuan terhadap minoritas Muslim Uighur dan juga raksasa telekomunikasi Huawei.
Jerman menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena keputusan untuk menunda pemilihan lokal dalam setahun. Sementara, Prancis awal bulan ini mengatakan akan menghentikan ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Beijing memperkenalkan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di bekas koloni Inggris itu.
"Mengingat perkembangan terbaru, Prancis tidak akan melanjutkan seperti ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 4 Mei 2017 antara Prancis dan Daerah Administratif Khusus Hong Kong," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Para kritikus menilai undang-undang keamanan baru telah membatasi hak untuk memprotes dan juga kebebasan berbicara. Sementara, Beijing malah mendirikan kantor keamanan di Hong Kong dengan personelnya di bawah yurisdiksi Tiongkok.
baca juga: Tiongkok Ingin Ubah Nasib Taiwan Seperti Hong Kong
Inggris pada bulan lalu telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tanpa batas waktu. Hal itu sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru yang dinilai tidak sesuai kesepakatan kedua negara.
Inggris juga mengatakan akan memberikan jalur cepat menuju kewarganegaraan bagi sekitar 3 juta penduduk Hong Kong. Kanada, Australia dan Selandia Baru juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.(OL-3)
Penangguhan tersebut akan berlangsung untuk waktu yang tidak ditentukan. Mengingat ada kekhawatiran penyalahgunaan ekstradisi untuk kepentingan Tiongkok.
Peters mengatakan Selandia Baru akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti Tiongkok.
Martinelli dan saudaranya, Ricardo Alberto, ditahan di Bandara Guatemala pada 2020 atas permintaan Washington, saat mereka berusaha kembali ke Panama.
Italia telah menolak permintaan Venezuela untuk ekstradisi Rafael Ramirez, seorang mantan menteri perminyakan yang pernah digdaya.
Sebelum disetujui, Presiden harus mengirimkan surat permohonan ratifikasi ke pimpinan DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved