Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Hong Kong pada Rabu (12/8) mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi dengan Prancis dan Jerman telah ditangguhkan. Mengingat dua kekuatan Eropa itu mengambil langkah yang sama untuk memprotes ancaman kebebasan lantaran adanya undang-undang keamanan baru.
"Kedua negara telah mempolitisasi kerja sama yuridis, sehingga merusak dasar kerja sama yuridis antara (Hong Kong) dengan Jerman dan Prancis," kata otoritas pemerintah kota itu seperti dilansir France24.
Pengenalan undang-undang keamanan telah meningkatkan ketegangan baru antara Tiongkok dan Barat. Hal itu menambah ketegangan yang ada atas perlakuan terhadap minoritas Muslim Uighur dan juga raksasa telekomunikasi Huawei.
Jerman menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena keputusan untuk menunda pemilihan lokal dalam setahun. Sementara, Prancis awal bulan ini mengatakan akan menghentikan ratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong setelah Beijing memperkenalkan undang-undang keamanan baru yang kontroversial di bekas koloni Inggris itu.
"Mengingat perkembangan terbaru, Prancis tidak akan melanjutkan seperti ratifikasi perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 4 Mei 2017 antara Prancis dan Daerah Administratif Khusus Hong Kong," kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan.
Para kritikus menilai undang-undang keamanan baru telah membatasi hak untuk memprotes dan juga kebebasan berbicara. Sementara, Beijing malah mendirikan kantor keamanan di Hong Kong dengan personelnya di bawah yurisdiksi Tiongkok.
baca juga: Tiongkok Ingin Ubah Nasib Taiwan Seperti Hong Kong
Inggris pada bulan lalu telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong tanpa batas waktu. Hal itu sebagai tanggapan terhadap undang-undang baru yang dinilai tidak sesuai kesepakatan kedua negara.
Inggris juga mengatakan akan memberikan jalur cepat menuju kewarganegaraan bagi sekitar 3 juta penduduk Hong Kong. Kanada, Australia dan Selandia Baru juga telah menangguhkan perjanjian ekstradisi mereka dengan Hong Kong.(OL-3)
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Setelah setahun bersitegang, Presiden AS Donald Trump dan Presiden Kolombia Gustavo Petro akhirnya bertemu.
Asep mengatakan, proses ekstradisi Tannos di Singapura tetap berjalan. KPK menghormati gugatan Tannos yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan banding Italia memerintahkan ekstradisi mantan perwira Ukraina, Serhiy Kuznetsov, ke Jerman terkait dugaan sabotase pipa Nord Stream.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved