Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Berencana Serang Gedung Putih, Pria AS Divonis 15 Tahun

Basuki Eka Purnama
24/7/2020 10:19
Berencana Serang Gedung Putih, Pria AS Divonis 15 Tahun
Presiden AS Donald Trump bermain di halaman Gedung Putih(AFP/JIM WATSON)

SEORANG pria Amerika Serikat (AS) berusia 23 tahun divonis penjara 15 tahun karena berencana menyerang Gedung Putih menggunakan misil antitank dan bahan peledak lain. Hal itu diungkapkan pejabat AS, Kamis (23/7).

Hasher Taheb, warga Cumming, Georgia juga berencana menyerang Patung Liberty, Monumen Washington, Lincoln Memorial, dan sebuah sinagoge di Washington.

Taheb ditangkap pada 16 Januari 2019 setelah FBI melakukan penyelidikan selama 1 tahun berdasarkan informasi dari komunitas lokal bahwa pemuda berusia 21 tahun itu telah menjadi radikal.

Baca juga: Penyebaran Pandemi Kian cepat, AS Lampaui 4 Juta Kasus Covid-19

Menurut dakwaan jaksa, Taheb berusaha merekrut seorang informan dan seorang agen FBI yang menyamar untuk membantunya menyerang berbagai targetnya itu.

"Taheb berencana melancarkan serangan teror ke Gedung Putih karena dirinya berkewajiban melakukan jihad," ujar Asisten Jaksa Agung John Demers.

Karena ingin melakukan jihad dan bercita-cita menjadi martir, Taheb sebelumnya berencana bergabung dengan Islamic State (IS) di kawasan Timur Tengah.

Namun, karena tidak memiliki paspor, Taheb mengubah rencananya dengan berusaha melancarkan serangan di dalam wilayah AS. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya