Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Warga California Diwajibkan Pakai Masker di Tempat Umum

Nur Aivanni
19/6/2020 11:58
Warga California Diwajibkan Pakai Masker di Tempat Umum
Sebuah keluarga mengenakan masker wajah di Santa Monica, California.(AFP)

GUBERNUR California Gavin Newsom, pada Kamis (18/6), memerintahkan semua warga California untuk mengenakan masker saat berada di tempat umum dalam upaya membendung penyebaran virus korona.

"Sains menunjukkan bahwa penutup wajah dan masker berfungsi. Itu sangat penting untuk menjaga orang-orang yang ada di sekitar Anda aman, menjaga bisnis tetap terbuka dan memulai kembali perekonomian kita," kata Newsom dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari France24.

Baca juga: Tiongkok Bebaskan 10 Tentara India yang Ditangkap saat Bentrokan

Perintah mengenai penggunaan masker tersebut keluar menyusul keputusan para pejabat di Orange County, selatan Los Angeles, pada pekan lalu yang membatalkan perintah mengenai keharusan mengenakan masker di depan umum.

"Kita melihat terlalu banyak orang tidak mengenakan masker yang akan berisiko pada kemajuan yang telah kita buat dalam memerangi penyakit ini," kata Newsom. 

"Strategi California untuk memulai kembali perekonomian dan membuat warga kembali bekerja hanya akan berhasil jika kita mengikuti rekomendasi kesehatan," jelasnya

Sejumlah penelitian di seluruh dunia telah menunjukkan bahwa mengenakan penutup wajah bisa mengurangi risiko penyebaran Covid-19.

Pada pertengahan Maret, Newsom menjadi gubernur pertama di Amerika Serikat yang mengeluarkan perintah agar warganya tetap berada di rumah. Kemudian, ia pun menyerahkannya kepada masing-masing daerah untuk memutuskan apakah akan mempertahankan perintah tersebut serta terkait keharusan mengenakan penutup wajah dan pembatasan lainnya.

Dengan adanya perintah Newsom yang dikeluarkan pada Kamis tersebut, warga California ataupun pengunjung harus mengenakan penutup wajah saat berada di tempat umum. Mereka juga harus memakainya saat berada di tempat kerja atau di luar ruangan yang merupakan area publik. Sementara itu, anak-anak yang berusia dua tahun ke bawah dikecualikan dari aturan tersebut. (France24/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya