Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Seorang ahli hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyuarakan kekhawatiran tentang "kekurangan pangan yang meluas dan malnutrisi" di Korea Utara, Selasa (9/6).
Kondisi tersebut diperburuk dengan hampir lima bulan penutupan perbatasan antara Korea Utara dengan Tiongkok dan langkah-langkah karantina ketat untuk melawan wabah Covid-19.
Pelapor khusus PBB untuk hak asasi manusia di Korea Utara, Tomas Ojea Quintana, mendesak Dewan HAM PBB untuk "mempertimbangkan kembali sanksi" yang telah dikenakan pada negara yang terisolasi tersebut, guna memastikan pasokan makanan.
Pandemi Covid-19 telah membawa "kesulitan ekonomi yang drastis" ke Korea Utara, kata Ojea Quintana, yang mencatat penurunan 90 persen dalam perdagangan dengan Tiongkok pada Maret dan April, yang menyebabkan hilangnya pendapatan.
Dia mengatakan, "prospek pendalaman lebih lanjut dari kekurangan makanan dan meluasnya kerawanan pangan mengkhawatirkan".
"Ada laporan peningkatan jumlah tunawisma di kota-kota besar, termasuk kotjebi (anak jalanan), dan harga obat-obatan dilaporkan meroket. Ada peningkatan jumlah keluarga yang hanya makan dua kali sehari, atau hanya makan jagung, dan ada yang kelaparan," ujarnya dalam sebuah pernyataan.
Korea Utara, yang menderita kelaparan pada pertengahan 1990-an dan diyakini telah membunuh sebanyak 3 juta orang, adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak melaporkan kasus penyakit Covid-19 kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Secara terpisah, juru bicara Program Pangan Dunia Elisabeth Byrs mengatakan pada sebuah konferensi pers di Jenewa bahwa situasi kemanusiaan di Korea Utara "tetap suram".
Lebih dari 10 juta orang, atau 40 persen dari populasi di Korut, membutuhkan bantuan kemanusiaan, kata dia. "Malnutrisi terus-menerus dan menyebar menyebabkan kerusakan jangka panjang pada kesehatan dan perkembangan anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui," tambahnya. (OL-12)
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meminta masyarakat Jakarta untuk tidak mengkhawatirkan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved