Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Legislatif Hong Kong Sahkan RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok

Haufan Hasyim Salengke
05/6/2020 13:55
Legislatif Hong Kong Sahkan RUU Lagu Kebangsaan Tiongkok
Petugas keamanan membersihkan cairan berbau yang dilemparkan anggota parlemen saat debat soal UU bagi penghina lagu nasional Tiongkok(AFP/ISAAC LAWRENCE)

Dewan Legislatif Hong Kong meloloskan RUU kontroversial, Kamis (4/6), yang menyatakan penghinaan lagu kebangsaan Tiongkok sebagai pelanggaran pidana.

Pengesahan RUU tersebut terjadi ketika ribuan orang mengabaikan peraturan covid-19 dengan ikut serta dalam acara tahunan memperingati insiden Lapangan Tiananmen pada 1989.

Anggota parlemen menyetujui RUU dengan 41 mendukung dan satu menentang, tetapi faksi prodemokrasi menolak untuk memberikan suara mereka. Mereka (sebaliknya) meneriakkan slogan-slogan mengecam legislasi itu.

RUU ini akan mengatur penggunaan dan memperdengarkan lagu kebangsaan Tiongkok.

Itu termasuk ketentuan ancaman hukuman bagi mereka yang menghina lagu hingga tiga tahun penjara dan dengan denda hingga HK$50.000 (US$6.450).

RUU tersebut menyatakan 'semua individu dan organisasi' harus menghormati dan menghargai lagu kebangsaan dan memperdengarkannya dan menyanyikannya pada kesempatan yang tepat.

Legislasi juga memerintahkan agar siswa sekolah dasar dan menengah diajari menyanyikannya, beserta sejarah dan etiketnya.

Baca juga: Ribuan Orang di Hong Kong Menentang Larangan Peringatan Tiananmen

Layanan darurat langsung dikerahkan ke Dewan Legislatif, Kamis, setelah dua anggota parlemen prodemokrasi melemparkan cairan berbau busuk sebagai protes terhadap insiden Lapangan Tiananmen yang terjadi 31 tahun yang lalu.

Anggota parlemen Eddie Chu dan Ray Chan merangsek ke depan selama debat tentang lagu kebangsaan. Lalu, mereka memercikkan cairan berbau ketika penjaga bergulat dengan mereka, hingga akhirnya  dikeluarkan dari ruangan tak lama setelah kejadian itu. (CNA/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya