Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Menteri Edhy Tindak Lanjuti Nasib WNI di Kapal Nelayan Tiongkok

Hilda Julaika
07/5/2020 09:34
Menteri Edhy Tindak Lanjuti Nasib WNI di Kapal Nelayan Tiongkok
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti ramainya pemberitaan soal video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera Tiongkok yang tengah berlayar di perairan Korea Selatan (Korsel).

Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang viral di media sosial itu.

"Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia)," kata Edhy melalui keterangan resmi, Rabu (6/5).

Baca juga: Kemenlu akan Panggil Dubes Tiongkok Terkait Perbudakan WNI

Edhy pun membahas adanya dugaan pelarungan pada jenazah ABK asal Indonesia ini. Menurutnya, pelarungan memang dimungkinkan bisa dilakukan saat berlayar. Namun dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Namun, sambungnya, pelarungan tidak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Tidak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

"Namun, kami fokus pada dugaan ekspoitasi itu. Jika benar terdapat perlakuan tidak manusiawi terhadap ABK Indonesia, kami akan menyampaikan laporan ke otoritas pengelolaan perikanan di laut lepas," ujarnya.

Pasalnya, terdapat dugaan perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia tersebut telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali.

Perusahaan itu juga terdaftar sebagai authorized vessel di 2 RFMO yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). Indonesia juga sudah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.

“KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO (Regional Fisheries Management Organization) untuk kemungkinan perusahaan atau kapal itu diberi sanksi,” sambungnya.

Adapun mengenai ABK yang selamat dan kini berada di Korsel, Edhy memastikan akan menemui mereka dan pemerintah akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan mereka.

Bentuk pertanggungjawaban tersebut antara lain, menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia.

"Kami juga akan mengkaji dokumen-dokumen para ABK kita. Termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani,” jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya