Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SEORANG pria di Provinsi Yunnan, Tiongkok, dijatuhi hukuman mati atas tuduhan membunuh dua petugas yang sedang berpatroli mencegah penularan virus korona jenis baru (COVID-19).
Ma Jianquo, 24, warga Desa Luomeng, Kabupaten Honghe Hani dan Yi, divonis hukuman mati dan dicabut hak politiknya oleh pengadilan banding daerah itu sebagaimana pernyataan yang dipublikasikan oleh pemerintah daerah setempat, Minggu (1/3).
Pada 5 Februari 2020, pemerintah kabupaten setempat mengeluarkan instruksi agar setiap desa di wilayah barat laut Tiongkok itu memasang barikade guna mencegah meluasnya wabah penyakit yang menyerang paru-paru tersebut.
Sehari kemudian, Ma dan seorang warga lainnya mengendarai mobil menerobos barikade.
Baca juga: Staf Mogok karena Takut Virus Korona, Museum Louvre Ditutup
Seorang petugas pos penjagaan, Zhang Guizhou, mengeluarkan telepon selularnya untuk merekam aksi Ma yang dianggap ugal-ugalan itu.
Terjadilah pertengkaran yang berbuntut Ma menikam Zhang hingga tewas. Seorang petugas patroli lainnya, Li Guomin, yang mencoba melerai juga tewas oleh sasaran amukan Ma yang membabi buta.
Zhang berstatus sebagai pegawai Pemkab Honghe yang ditugaskan ke desa itu dalam program pengentasan kemiskinan, sedangkan Li warga desa setempat.
Hukuman mati Ma tersebut lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama berupa hukuman penjara dalam waktu tertentu akibat perbuatan yang disengaja hingga hilangnya nyawa orang lain.
Dalam KUHP Republik Rakyat Tiongkok, hukuman dalam waktu tertentu dijatuhkan kepada terdakwa berdasarkan ringan atau beratnya tindak kriminal dengan masa hukuman tidak boleh kurang dari 12 bulan dan tidak boleh lebih dari 12 tahun.
Namun, jika pelaku melakukan tindak pidana berulang kali, maka dapat ditambah 25 tahun lagi asalkan total masa hukuman tidak lebih dari 35 tahun.
Hukuman Ma diperberat karena sebelumnya terdakwa telah melakukan kejahatan lain dalam kurun waktu selama lima tahun terakhir, demikian salinan putusan majelis hakim yang beredar di kalangan media setempat.
Di Provinsi Yunnan terdapat 174 kasus positif COVID-19 dengan jumlah kematian sebanyak dua orang sebagaimana data Komisi Nasional Kesehatan Tiongkok (NHC).
Provinsi Yunnan berjarak sekitar 1.300 kilometer sebelah barat daya Provinsi Hubei yang dikenal sebagai episentrum wabah COVID-19. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved