Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2), setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus korona atau Covid-19.
Dipantau dari laman The Star yang disitat dari Antara, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebook dengan nama Kimiko.
Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan agar masyarakat tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi virus lantaran seorang warga negara Tiongkok jatuh di mal.
Baca juga: Korona Merebak di Penjara, Sejumlah Pejabat Tiongkok Dipecat
Pernyataan di Facebook Fui itu diunggah di Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.
Baca juga: Tamu di Hotel Ayola Terjangkit Virus Korona Ternyata Hoaks
Fui mengungkapkan posisinya selaku seorang ibu tunggal dari seorang putra berusia enam tahun dan meminta agar cukup didenda.
Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.
Baca juga: Seorang WNI di Singapura Dinyatakan Sembuh dari Korona
"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," ujar jaksa.
Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman kepada Fui satu minggu penjara dan denda RM1.000. (X-15)
Antara
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved