Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tebar Hoaks soal Korona, Perempuan Indonesia Dibui di Malaysia

Henri Siagian
21/2/2020 20:53
Tebar Hoaks soal Korona, Perempuan Indonesia Dibui di Malaysia
Peringatan antihoaks di peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, beberapa waktu lalu.(Antara)

SEORANG perempuan Indonesia berusia 31 tahun dihukum satu minggu penjara dan didenda RM1.000 (Rp3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Jumat (21/2), setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus korona atau Covid-19.

Dipantau dari laman The Star yang disitat dari Antara, Fui Lina, yang bekerja sebagai pramuniaga, dituduh menyebarkan pernyataan palsu yang bertujuan menyebabkan keresahan publik dengan menyebarkan desas-desus yang berkaitan dengan Covid-19 di akun Facebook dengan nama Kimiko.

Dalam unggahan tersebut, dia menuliskan agar masyarakat tidak pergi ke mal untuk menghindari terinfeksi virus lantaran seorang warga negara Tiongkok jatuh di mal.

Baca juga: Korona Merebak di Penjara, Sejumlah Pejabat Tiongkok Dipecat

Pernyataan di Facebook Fui itu diunggah di Setapak Kuala Lumpur pada jam 15:05 pada 2 Februari 2020.

Baca juga: Tamu di Hotel Ayola Terjangkit Virus Korona Ternyata Hoaks

Fui mengungkapkan posisinya selaku seorang ibu tunggal dari seorang putra berusia enam tahun dan meminta agar cukup didenda.

Namun jaksa penuntut umum Wan Ahmad Hakimi Ahmad Jaafar mendesak untuk dihukum tahanan karena pelanggarannya telah menyebabkan ketakutan dan trauma ke publik.

Baca juga: Seorang WNI di Singapura Dinyatakan Sembuh dari Korona

"Terdakwa tidak seharusnya membagikan berita palsu di media sosial dan hanya berbagi berita yang akurat. Hukuman di bagian ini berbicara tentang hukuman penjara pertama dan kedua, yang berarti pengadilan harus memprioritaskan hukuman penjara," ujar jaksa.

Hakim Wong Chai Sia kemudian menjatuhkan hukuman kepada Fui satu minggu penjara dan denda RM1.000. (X-15)
Antara
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya