Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
OPSI untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) yang terisolasi di Wuhan, Tiongkok akibat penyebaran virus korona baru (2019-nCOV)) turut jadi pembahasan dalam rapat lintas lembaga serta perwakilan resmi Pemerintah Indonesia di Tiongkok.
Meski demikian, Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, belum ada pembahasan langkah teknis soal proses evakuasi. Langkah teknis disiapkan setelah diputuskan opsi yang akan diambil terkait keberadaan WNI di Wuhan.
"Dalam rapat juga membahas rencana kontijensi dan langkah-langkah koordinasi dengan otoritas Tiongkok mengenai opsi evakuasi WNI. Komunikasi juga dilakukan dengan perwakilan asing di Tiongkok yang kemungkinan akan mengambil opsi serupa," kata Faizasyah di Jakarta, Senin (27/1).
Langkah pertama yang kini dilakukan, kata Faizasyah, ialah menganalisis data WNI di Wuhan. Bila nanti evakuasi akan dilakukan, pemerintah tetap akan mematuhi arahan Pemerintah Tiongkok.
"Dengan Beijing kita lakukan komunikasi terus menerus, dan evakuasi ini bukan dengan negosiasi karena kondisi di lapangan lah yang menentukan, kita sudah banyak berbicara dan terus menerus berbicara dengan pihak Tiongkok, " sebutnya.
Baca juga : Pemerintah Belum Keluarkan Travel Ban Terkait Virus Korona
"Mungkin lebih ke arah negosiasi mekanismenya seperti apa itu, dan harus ada understanding dulu baru kita merencanakan hal tersebut (evakuasi)," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, keputusan proses Evakuasi tentunya tergantung bagaimana pemerintah Tiongkok memberikan pertimbangan.
"Juga akan banyak bergantung dari sejauh mana pemerintah RRT, bisa memberikan pertimbangan dan saran tindakan evakuasi tersebut. Apakah bisa langsung di evakuasi keluar dari negara atau harus di wilayah Tiongkok sendiri," tukasnya.
Sementara itu, Dalam proses evakuasi nantinya, negara yang akan menjamin biayanya. ini menjadi salah satu kewajiban pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap WNI.
"Jadi, semuanya akan ditanggung oleh negara. Tapi, mohon diperhatikan bahwa biaya yang ditanggung adalah melakukan pengamanan ke daerah yang aman. Setelah aman, kita tidak ada kewajiban mengembalikan. Itu (kembali) menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing," papar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Yudha Nugraha. (OL-7)
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menyatakan 12 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dan satu pendamping dari Iran telah tiba di Tanah Air.
Kemenlu tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Abraham Sridjaja mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk membebaskan selebgran asal Indonesia yang ditahan oleh pemerintah Myanmar.
Indonesia bisa melihat Filipina yang dinilai memiliki sistem tanggap darurat yang lebih cepat untuk melindungi para pekerja migrannya.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI memastikan lebih dari 70 warga negara Indonesia (WNI) dari 97 WNI yang dievakuasi dari Iran telah tiba di Indonesia hingga Jumat (27/6).
Kemenlu RI mendesak Kepolisian Kamboja melakukan penyelidikan menyeluruh atas kematian seorang WNI asal Asahan, Sumut, yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Chrey Thum.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Marwan Al Sultan, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved