Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Konflik Antarklan Di Manguindanao Berakhir Di Meja Hijau

Melalusa Sushtira Khalida
19/12/2019 21:09
Konflik Antarklan Di Manguindanao Berakhir Di Meja Hijau
Anggota klan Ampatuan menjalani sidang vonis terhadap kasus pembunuhan di Manguindanao(AFP/Handout Public Information)

PENGADILAN Manila, Filipina Kamis (19/12), menyatakan sejumlah anggota klan berkuasa di Maguindanao bersalah karena telah melakukan pembantaian politik terburuk di Filipina yang menewaskan 57 orang.

Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Manila tersebut menyatakan 43 orang terbukti bersalah sebagai dalang maupun kaki tangan terhadap 57 pembunuhan.

Aksi pembantaian tersebut dipimpin oleh Andal Ampatuan Junior, yang berencana mempertahankan kekuasaan klan Ampatuan dengan mencalonkan diri sebagai gubernur Maguindanao.

Berdasarkan putusan pengadilan, Ampatuan Junior dan 27 tersangka utama lainnya, termasuk tujuh kerabatnya, dijatuhi hukuman masing-masing 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat.

Para pemimpin klan Ampatuan tersebut dituduh sengaja mengatur pembunuhan dalam upaya meredam tantangan pemilihan gubernur 2009 dari klan saingan, yakni klan Mangudadatu.

Baca juga : Hawa Panas Picu Kebakaran, NSW Kembali Tetapkan Keadaan Darurat

Sementara itu, sebanyak empat belas anggota polisi setempat dan seorang anggota pasukan kelompok bersenjata klan Ampatuan yang bertindak sebagai kaki tangan dalam pembantaian dijatuhi hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.

Adapun dua pemimpin klan dan lebih dari 50 orang lainnya dibebaskan karena tak cukup bukti untuk membuktikan kesalahan mereka.

Para pejabat menyebut 43 orang bersenjata itu telah membantai 57 orang dan membuang mayat mereka di lubang yang menjadi kuburan massal. Dari jumlah tersebut, 32 wartawan termasuk di antara korban yang tewas terbunuh pada 23 November 2009.

"Ini membuat kami sedih dan bahagia pada saat yang sama, karena beberapa tersangka utama dihukum," ujar pesaing klan Ampatuan, Esmael Mangudadatu.

Pembantaian itu terungkap ketika Esmael Mangudadatu yang sekarang menjadi anggota parlemen mengirim istri dan dua saudara perempuannya untuk mengajukan pencalonannya sebagai gubernur provinsi Maguindanao dalam pemilihan gubernur 2009 lalu.

Tiba-tiba orang-orang bersenjata memblokir rombongan mereka, termasuk para wartawan yang berada di lokasi untuk meliput pendaftaran pencalonan pilgub hari itu.

Mereka kemudian digiring ke sebuah bukit dan dibombardir dengan peluru. Enam dari korban pembantaian tersebut diketahui merupakan pengendara motor yang kebetulan sedang melintasi lokasi itu.

Jaksa penuntut menyebut mayat para korban pembantaian bersama kendaraannya dikuburkan secara massal di lokasi tersebut. Adapun mantan Gubernur Maguindanao, Andal Ampatuan Senior, bersama tujuh terdakwa lainnya meninggal dunia dalam kurun waktu tertundanya kasus pembantaian Maguindanao selama bertahun-tahun.

Kelompok pemantau hak asasi manusia (HAM) internasional pun memuji vonis yang dijatuhkan pengadilan Filipina tersebut, lantaran budaya impunitas Filipina dengan politikus dan pengusaha kaya yang kerap kebal hukum.

Baca juga : Tiongkok Serukan Upaya Menahan Diri di Semenanjung Korea

Dengan 80 tersangka pembantaian lainnya yang masih buron, kelompok itu memperingatkan bahwa kerabat korban maupun saksi penuntutan masih terpapar resiko berbahaya.

“Merupakan langkah kritis menuju keadilan bagi para korban pembantaian terburuk jurnalis dalam sejarah," ujar Direktur Regional Amnesty International, Nicholas Bequelin, dalam sebuah pernyataan.

"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk menemukan dan menuntut semua yang diduga terlibat dalam pembantaian itu," tambahnya.

Klan Ampatuan memerintah provinsi selatan Filipina dan diizinkan membentuk kelompok bersenjata lengkap oleh pemerintahan Presiden Gloria Arroyo.

Pembentukan kelompok bersenjata tersebut diperbolehkan sebagai penyangga dalam menghadapi ancaman pemberontak yang ada di wilayah tersebut. (AFP/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya