Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pelaku Penyerangan Masjid Christchurch Didakwa Terorisme

Basuki Eka Purnama
21/5/2019 12:56
Pelaku Penyerangan Masjid Christchurch Didakwa Terorisme
Foto para korban penembakan Christchurch diletakkan bersama karangan bunga di depan Masjid Al Noor.(AFP/Glenda KWEK)

PELAKU penembakan yang menewaskan 51 warga muslim dalam aksi penyerangan di dua masjid di Christchurch didakwa melakukan aksi terorisme, Selasa (21/5).

Selain didakwa melakukan aksi teror, Brenton Tarrant juga didakwa dengan 51 dakwaan pembunuhan dan 40 upaya pembunuhan dalam aksinya pada 15 Maret itu.

"Dakwaan itu menyebut aksi terorisme dilakukan di Chirstchurch," ujar polisi Selandia Baru dalam sebuah keterangan resmi.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menggambarkan aksi penembakan itu sebagai serangan terorisme sejah Tarrant melakukan aksinya.

Namun, hingga kini, dakwaan terhadap Tarrant masih minim mengingat Undang-Undang Terorisme Selandia Baru baru diperkenalkan pada 2002 dan belum pernah digunakan di pengadilan.

Baca juga: Pascaaksi Teror Selandia Baru, Facebook Perketat Siaran Langsung

Polisi mengatakan keputusan untuk menggunakan dakwaan terorisme diambil setelah berkonsultasi dengan jaksa dan pakar hukum pemerintah.

Tarrant, warga Austria berusia 28 tahun saat ini berada dalam penjara keamanan maksimum dan menjalani serangkaian ujian untuk menentukan apakah dia layak diadili.

Dia dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 14 Juni mendatang.

Polisi mengatakan mereka telah bertemu dengan para penyintas dan keluarga korban untuk menjelaskan dakwaan terorisme itu. (AFP/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya