Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KOREA Utara disebut telah melanggar sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan meningkatkan impor minyak dan ekspor batubara. Dokumen laporan PBB yang dirilis Panel Pakar PBB untuk Korea Utara, menyoroti upaya Pyongyang menjual senjata di Timur Tengah, serta aksi peretasan sejumlah bank global.
Laporan setebal 400 halaman mencuat pasca kegagalan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Amerika Serikat (AS)-Korea Utara di Hanoi, Vietnam. Pertemuan antara Presiden AS Donald Trump dan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, tidak menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan mengenai sanksi dan langkah menuju denuklirisasi.
Baca juga: Polandia Tutup Ruang Udara Bagi Boeing 737 MAX 8
Masih dari laporan tersebut, Pyongyang menunjukkan pemberlakuan sanksi tidak efektif dengan meningkatkan jumlah transfer antar kapal di tengah laut. Sebelumnya, pejabat pemerintah Jepang mengamati pergerakan sejumlah kapal Korea Utara yang disinyalir terlibat dalam transfer antar kapal.
"Negara ini (Korea Utara) terus menentang resolusi Dewan Keamanan PBB. Seperti, meningkatkan perpindahan antar kapal ilegal terkait produk minyak bumi dan batubara," bunyi laporan PBB.
Secara historis, penjualan batubara merupakan bagian ekspor komoditas penting di Korea Utara. Pemberlakuan sanksi PBB bertujuan untuk menghukum Pyongyang atas pengembangan rudal dan uji coba nuklir. PBB membatasi volume batubara Korea Utara yang dijual di pasar internasional. Sanksi juga mencakup pembatasan volume impor produk minyak dan energi.
Laporan PBB turut menggarisbawahi tuduhan terhadap bank dan perusahaan asuransi global, yang kemungkinan tanpa sadar memfasilitasi dan menyediakan perlindungan pada kapal yang berkaitan dengan aktivitas ekspor batubara dan impor minyak bumi oleh Korea Utara.
"Korea Utara berupaya memasok senjata kecil dan ringan, serta peralatan militer lain kepada pemberontak Houthi di Yaman. Ada juga yang dikirim ke Libya dan Sudan melalui perantara di luar negeri," lanjut laporan tersebut.
Pyongyang sudah lama menggencarkan protes terhadap sanksi PBB, dan menyebut keputusan itu telah melanggar kedaulatannya. Utusan Korea Utara untuk PBB, Kim Song, mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, agar Dewan Keamanan PBB melepaskan sanksi yang menjerat Korea Utara.
Baca juga: WNI di Brunei Darussalam Dapat Transportasi Gratis saat Pemilu
"Resolusi sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap DPRK (nama resmi Korea Utara), yang melarang pengiriman komputer dan perangkat elektronik lainnya, merupakan tindakan yang menghacurkan peradaban modern. Sanksi itu juga membuat masyarakat kembali lagi ke zaman kegelapan," bunyi surat utusan Korea.
Persoalan sanksi menjadi poin utama dalam pembicaraan antara Washington dan Pyongyang. Menteri Luar Negeri Korea Utara, Ri Yong Ho, mengatakan pihaknya meminta penghapusan lima sanksi dari total sebelas sanksi yang dijatuhkan PBB. Sanksi tersebut, kata dia, telah menghambat roda ekonomi domestik dan mata pencaharian warga. Akan tetapi, pemerintahan Trump memandang pencabutan sanksi tidak sebanding dengan hal yang ditawarkan Korea Utara. (CNN/OL-6)
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Apalagi berdasarkan data warga Kota Bandung relatif taat dalam melakukan pembayaran PBB.
BADAN PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) kembali menyerukan tindakan mendesak menyusul kematian anak-anak akibat kelaparan di Jalur Gaza.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini setelah kenaikan PBB menjadi sorotan publik.
Tito mengatakan 15 daerah sudah membuat aturan terkait kenaikan pajak tersebut pada 2022, 2023 dan 2024, sedangkan lima daerah lainnya baru menerapkan aturan tersebut pada 2025.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Bapeda Purwakarta, Krisbanuk, mengatakan ada poin-poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda
Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved