Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SITI AISYAH warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong (Vietnam) yang didakwa telah membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam persidangan perdana yang digelar di pengadilan di Malaysia, Senin (2/10) menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari rencana pembunuhan yang dilakukan pihak lain.
Siti Aisyah, 25, yang mengenakan pakaian tradisional Melayu dalam persidangan tersebut dengan menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh juru bahasa di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar ibukota Kuala Lumpur menyatakan kepada hakim tentang ketidaktahuan dirinya hingga dituduh dan didakwa melakukan pembunuhan.
Dalam sidang perdana tersebut juga dibacakan tuduhan terhadap Huong, 29. Huong pun dengan menggunakan bahasa Vietnam dan diterjemahkan oleh petugas pengadilan di sana menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua perempuan tersebut ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari saat dia menunggu untuk naik pesawat ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.
Mereka dituduh telah menggosok gas saraf beracun VX di wajah Kim Jong Nam hingga membuat Nam dalam beberapa menit tewas, meski sudah meminta pertolongan pertama kepada petugas bandara. Atas perbuatan tersebut, Siti dan Doan terancam hukuman mati.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengklaim perbuatan itu mereka lakukan karena mereka disuruh oleh pihak tertentu (produser) sebagai bagian dari acara lelucon untuk tayangan acara televisi realitas. Mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa yang dia lakukan adalah aksi pembunuhan.(AFP/OL-3)
Menurut pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Siti Aisyah berpeluang bebas dari jerat hukum bila kasus penyidikan pembunuhan Kim Jong nam dihentikan atas permintaan pihak keluarga.
Pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Menlu Retno.
Otoritas Negeri Jiran masih memerlukan waktu untuk mencari bukti kuat supaya kasus ini dapat dibawa ke pengadilan.
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memberikan pendampingan tersebut melalui pengacara yang ditunjuk pemerintah.
Kunjungan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberian akses kekonsuleran yang disampaikan Menlu Malaysia kepada Menlu RI pada Jumat malam (24/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved