Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Menegaskan Tidak Bersalah

MICOM
02/10/2017 15:08
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Menegaskan Tidak Bersalah
(AFP PHOTO / MOHD RASFAN)

SITI AISYAH warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong (Vietnam) yang didakwa telah membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dalam persidangan perdana yang digelar di pengadilan di Malaysia, Senin (2/10) menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan hanya menjadi korban dari rencana pembunuhan yang dilakukan pihak lain.

Siti Aisyah, 25, yang mengenakan pakaian tradisional Melayu dalam persidangan tersebut dengan menggunakan bahasa Indonesia dan kemudian diterjemahkan oleh juru bahasa di Pengadilan Tinggi Shah Alam, di luar ibukota Kuala Lumpur menyatakan kepada hakim tentang ketidaktahuan dirinya hingga dituduh dan didakwa melakukan pembunuhan.

Dalam sidang perdana tersebut juga dibacakan tuduhan terhadap Huong, 29. Huong pun dengan menggunakan bahasa Vietnam dan diterjemahkan oleh petugas pengadilan di sana menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, kedua perempuan tersebut ditangkap beberapa hari setelah pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari saat dia menunggu untuk naik pesawat ke Makau di Bandara Kuala Lumpur.

Mereka dituduh telah menggosok gas saraf beracun VX di wajah Kim Jong Nam hingga membuat Nam dalam beberapa menit tewas, meski sudah meminta pertolongan pertama kepada petugas bandara. Atas perbuatan tersebut, Siti dan Doan terancam hukuman mati.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengklaim perbuatan itu mereka lakukan karena mereka disuruh oleh pihak tertentu (produser) sebagai bagian dari acara lelucon untuk tayangan acara televisi realitas. Mereka mengaku tidak mengetahui sama sekali bahwa yang dia lakukan adalah aksi pembunuhan.(AFP/OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya