Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Mari Sambut Idul Adha 2020

Caksono
06/7/2020 19:04
<< Geser untuk informasi lebih lanjut >>>

Umat Islam sebentar lagi menyambut Idul Adha atau Idul Qurban. Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Adha
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat:

Penyelenggara

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.
  2. Membersihkan dan mendisinfeksi area tempat pelaksanaan.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.
  5. Menyediakan alat pengecek suhu di pintu/jalur masuk.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
  7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
  8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak.

Jemaah

  1. Dalam kondisi sehat.
  2. Membawa sajadah/alas salat masing-masing.
  3. Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.
  4. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
  5. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.
  6. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.
  7. Anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19 sebaiknya tidak mengikuti salat Idul Adha.

Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat penyembelihan hewan kurban:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

  • Dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik.
  • Hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban.
  • Pengaturan jarak antarpanitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.

2. Penerapan kebersihan personal panitia

  • Pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
  • Setiap panitia harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  • Penyelenggara selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memerhatikan etika batuk/bersin/meludah.
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

3. Penerapan kebersihan alat

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan.
  • Membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Caksono
Berita Lainnya