Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang

Caksono
10/6/2020 07:00
<< Geser untuk informasi lebih lanjut >>>

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun dalam beroperasi mengangkut penumpang, ojol dan opang wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
  2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskal a lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfkesi rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Khusus ojol, wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Catatan:
Dishub secara khusus meminta pihak aplikator ojol melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.

Sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan:

  1. Denda paling sedikit Rp100 ribu, paling banyak Rp500 ribu.
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Caksono
Berita Lainnya