Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Aturan Mengenai Ojek

Caksono
03/5/2019 22:31
Aturan Mengenai Ojek
infografis(caksono)

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga: Operator Patuhi Aturan Baru Ojek Daring

Peraturan tersebut mengatur mengenai lima faktor utama dalam menjalankan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi publik.

Baca juga: Kemenhub Terus Pantau Pelaksanaan Tarif Baru Ojek Daring



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Caksono
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik