Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENTERI Sosial RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah terus memperbarui data penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
‘’Ini kan data penerima dari Kemensos. Setiap saat, setiap waktu harus diperbaiki dan disempurnakan. Update (pembaruan) kami lakukan setiap bulan,’’katanya.
Perbaikan berkala data penerima bantuan iuran dalam program JKN, menurut dia, dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah sampai ke sasaran yang tepat.
‘’Kadang kan dia (penerima) miskin, kadang dia kaya. Jadi updating ini jadi sangat penting. Ini proses yang biasa saja ketika Kemensos melakukan updating. Dari update ini ada beberapa keluarga penerima manfaat yang tidak layak dengan berbagai pertimbangan,’’ katanya.
Berdasarkan data yang telah diperbarui warga yang dinilai sudah tidak layak menerima bantuan sosial akan dikeluarkan dari data penerima bantuan iuran JKN.
‘’Tetapi yang harus diingat dan sangat penting, berapapun yang dikeluarkan itu akan mendapat jumlah yang sama dengan yang dimasukkan. Misalnya ditemukan 100 penerima manfaat tidak layak maka kami keluarkan 100. Saat bersamaan 100 kami masukkan,’’katanya. Kementerian Sosial, sudah melakukan sosialisasi ke pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dalam menjalankan kebijakan tersebut.
‘’Pada sosialisasi ini kami sampaikan kalau mereka (keluarga yang sudah tidak layak dapat bantuan) sudah dikeluarkan. Kemudian kalau ditemukan di lapangan mereka bisa membuktikan prasejahtera, kami masukkan kembali.’’
Pemerintah menonaktifkan sekitar 5,2 juta peserta JKN penerima bantuan iuran karena berdasarkan pendataan mereka tidak lagi layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Evaluasi
Saat ini BPJS Kesehatan mengevaluasi mekanisme pengelolaan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan biaya pelayanan. ‘’Dengan pengalaman kita lebih dari lima tahun, tentu saja
terdapat hal-hal yang perlu kita optimalisasi, benahi, dan tingkatkan bersama. Hasil masukan dari BPK dan BPKP terkait dengan pemanfaatan kapitasi di Puskesmas menjadi evaluasi bersama,’’kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idri.
Dalam upaya memperkuat peran FKTP, BPJS Kesehatan menerapkan metode untuk meningkatkan efektivitas pembiayaan pelayanan kesehatan melalui Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP).
Implementasi KBKP secara teknis diatur dalam Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor HK.01.08/ III/980/2017 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2017.
Berdasarkan sistem tersebut, besaran biaya kapitasi yang dibayarkan disesuaikan dengan capaian indikator performa yang telah ditetapkan, yakni angka kontak, rasio rujukan non-spesialistik (RNS), dan rasio peserta Prolanis berkunjung ke FKTP.
Fachmi mengatakan, FKTP diharapkan dapat mengambil peran penting sebagai garda depan yang akan mengendalikan rujukan. Rujukan yang terkendali dapat mengurangi distribusi peserta ke rumah sakit sehingga pembiayaan pun akan lebih efisien.
FKTP juga diharapkan lebih berperan pada penguatan upaya promotif dan preventif, menjaga peserta tetap sehat, sehingga pembiayaan yang
dikucurkan ke FKTPlebih optimal pemanfaatannya.
Pemerintah telah mengeluarkan beberapa ketentuan dasar terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi guna meningkatkan optimalisasi pemanfaatan dana kapitasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Selain itu ada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
‘’Seluruh pemangku kepentingan terkait wajib memahami dan saling mendukung dalam mengimplementasikan ketentuan dimaksud sehingga terwujud pelayanan kesehatan di Puskesmas yang berkualitas,’’ kata Fachmi.
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Harry Azhar Azis mengatakan optimalisasi penggunaan dana pelayanan kesehatan salah satunya bisa dilakukan dengan mekanisme sanksi dan imbalan. ‘’Konsep reward and punishment (imbalan dan sanksi) perlu dilakukan agar mendorong setiap peran tenaga kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan, agar setiap masyarakat harus bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan aturan,’’kata Harry.
Anggota Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan DPR akan memantau penuh penggunaan dana pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (P-1)
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Kemensos mulai melakukan finalisasi pembukaan Sekolah Rakyat, program pendidikan khusus bagi anak-anak dari keluarga miskin berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Kondisi tempat tinggal orangtua siswa sekolah rakyat juga menjadi perhatian serius pemerintah.
Kepala Sentra Paramita Mataram Arif Rohman berharap program ini dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mencegah terputusnya kesempatan bersekolah di kalangan keluarga miskin ekstrem.
Gus Ipul menambahkan, saat ini sudah ada sejumlah lokasi yang sudah disurvei oleh Kementerian Pekerjaan Umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved